BatamHuKrim

Modus Ritual Doa, Pelaku Tipu Lansia Rp127 Juta Akhirnya Tertangkap

×

Modus Ritual Doa, Pelaku Tipu Lansia Rp127 Juta Akhirnya Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (23/9/2025)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang menimpa seorang warga di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Enam orang tersangka ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang di salah satu hotel kawasan Nongsa pada 18 September 2025.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (23/9/2025).

Kegiatan dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, mewakili Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, serta jajaran terkait.

Kasus bermula dari laporan korban berinisial SH (65) pada 15 September 2025.

Baca Juga :  Dari Pengamanan hingga Pembinaan, 9 Peserta Magang Belajar Tugas Pemasyarakatan di Lapas Batam

Saat berjalan menuju pasar, korban didatangi para pelaku yang berpura-pura menanyakan lokasi pengobatan akupuntur.

Korban kemudian diajak masuk ke mobil pelaku dan ditakut-takuti akan mengalami musibah besar bersama anaknya.

Dalam kondisi panik, korban diminta mengambil uang tunai dan perhiasan untuk “didoakan”.

Barang berharga tersebut kemudian ditukar pelaku dengan plastik berisi dua botol air mineral, garam, dan tisu.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp127.936.500.

Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37). Polisi juga menyita barang bukti berupa:

Baca Juga :  Ojek Online hingga Boat Pancung Masuk Program Jaminan Sosial Batam

1. Satu unit mobil Daihatsu All New Xenia BP 1609 FR warna hitam

2. Uang tunai Rp28.400.000, dua lembar uang SGD 100, tiga lembar SGD 50, serta 18 lembar Ringgit Malaysia (RM 470)

3. Satu plastik hitam, dua botol air mineral, dua bungkus garam, dan satu pak tisu

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menyebut, para pelaku pernah beraksi di Kabupaten Bintan sebanyak dua kali.

Dua orang di antaranya merupakan WNA asal Tiongkok yang khusus datang ke Indonesia untuk melakukan kejahatan ini.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah Jadi Sorotan Komisi III DPRD Batam di Pembahasan APBD 2026

“Peran mereka sudah terbagi, mulai dari pimpinan, penerjemah, pendoa, koordinator hingga sopir,” jelas Kompol Debby.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

“Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal dan segera laporkan ke pihak kepolisian bila menemukan hal mencurigakan,” ujar Wakapolresta AKBP Fadli Agus mewakili Kapolresta Barelang.

Penulis: Deni

Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *