TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Dua tersangka tersebut ditahan dalam kasus Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepri Tahun 2015 s/d 2021, Senin (04/11/2024).
Adapun 2 tersangka tersebut AL selaku Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana dan S selaku Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa serta Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra.
Mereka bukan merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan dan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yaitu PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan PT. Gemalindo Shipping.
Kemudian, kedua perusahaan tersebut diubah menjadi PT. Gema Samudera Sarana dan PT. Segera Catur Perkasa walaupun telah memiliki ijin tetapi Tersangka selaku Direktur Perusahaan tersebut tidak menyetorkan bagi hasil/ sharing.
Seharusnya menjadi Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Batam dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat kerugian keuangan negara sekitar 9,63 milyar rupiah dan $ 46,252 dollar.
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai 4 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
“Para Tersangka disangkakan melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah,” jelasnya.
Dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Masih ada penetapan tersangka berikutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar Kepala Kejati Kepri.
“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tutupnya. (Y)