Tanjungpinang

ODGJ Punya Hak Suara di Pemilu 2024, Tapi Harus Punya Pendamping Khusus

×

ODGJ Punya Hak Suara di Pemilu 2024, Tapi Harus Punya Pendamping Khusus

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU sebut ODGJ punya hak suara dan akan di beri pendamping khusus saat pemilihan suara, Sabtu (16/12/2023) foto yli

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Jelang pemilihan umum seluruh masyarakat berbagai kalangan akan melakukan pemilihan untuk Indonesia yang secara serentak di tahun 2024 mendatang, Sabtu (16/12/2023)

Dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, Orang dalam Ganggun Jiwa (ODGJ) juga memiliki hak suara untuk memilih pada pemilihan nantinya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Andir Yudi menyebutkan, untuk warga yang memiliki Gangguan kejiwaan tetap memiliki hak suara.

“Yang penting sesuai ketentuan usia 17 tahun ke atas dan sudah menikah,” jelas Andir.

Menurutnya, KPU Tanjungpinang akan memberikan layanan agar kalangan ODGJ bisa menggunakan hak pilih mereka.

ODGJ, kata dia, tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam Pemilu 2024.

“Sepanjang pada hari pemilihan, mereka dalam tanda kutip kondisi sama dengan kita. Tapi kalau pada hari pemilihan mereka dalam kategori sakit, tentu ini dikhawatirkan akan menggangu, ini tidak diperbolehkan,” ujar Yudi, Kamis (14/12/2023).

Ia menerangkan, dalam memberikan suara tersebut akan ada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

Sebelum hari pencoblosan, kata Yudi harus melaporkan ke KPU Tanjungpinang dan akan mengisi formulir C pendamping.

“Sehingga nanti, jika yang kita khawatirkan akan terjadi, dapat diatasi dengan baik,” ungkapnya.

Untuk sementara, Andir mengaku pihaknya memiliki data ODGJ yang belum terdaftar sebagai pemilih.

“InsyaAllah kalau terdata di kami akan kita informasi lebih lanjut. Tetap kita fasilitasi,” ungkapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *