KepriTanjungpinang

Canangkan Hukum Yang Humanis, Kajati Kepri dan Walikota Rahma Resmikan Rumah RJ Adhyaksa

×

Canangkan Hukum Yang Humanis, Kajati Kepri dan Walikota Rahma Resmikan Rumah RJ Adhyaksa

Sebarkan artikel ini
Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Adhiyaksa di gedung LAM Kota Tanjungpinang, Kamis (01/09/2022)

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Adhyaksa di gedung LAM Kota Tanjungpinang, Kamis (01/09/2022) pagi.

Dalam peresmian itu, Walikota Tanjungpinang Rahma tampak hadir mendampingi Kajati Kepri, bersama Kajari Tanjungpinang dan pejabat lainnya.

Kajati Kepri Gerry Yasid mengatakan, penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI mewujudkan keadilan hukum humanis bagi masyarakat.

“Restorative Justice itu mewujudkan keadilan hukum memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Gerry.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Tutup Festival Kopi Merdeka, Optimis Kunjungan Wisata Kepri Tembus 3,5 Juta

Sehingga, lanjut Gerry, perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke ruang persidangan.

Gerry juga mengucapkan, keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.

“Lebih daripada itu, melalui RJ, stigma negatif atau dilabeling orang salah itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili didepan umum dan diberi kesempatan bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara,” terangnya.

Baca Juga :  Kasatpol PP pimpin razia gabungan penertiban kaki lima Tanjungpinang

Sebagaimana diketahui, penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respon positif dari masyarakat, dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Dalam kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice Adhyaksa “Perisai Negeri” untuk pertama kali di Gedung LAM Kota Tanjungpinang dilaksanakan proses perdamaian perkara Tindak Pidana Umum antara tersangka atas nama Aldo Alias Pangeran Bin Kasin dengan korban atas nama Syamsiah.

Baca Juga :  Warga Kampung Sinjang Kabupaten Bintan Dihebohkan Penemuan Mayat

Keduanya merupakan suami istri dengan sangkaan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan berhasil dilaksanakan sebagai rangkaian proses pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *