BintanHeadlineKepri

644 Warga Binaan Lapas Tanjungpinang Terima Remisi HUT ke-81 RI, Dua Langsung Bebas

×

644 Warga Binaan Lapas Tanjungpinang Terima Remisi HUT ke-81 RI, Dua Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 644 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, (17/8/2026)/f-indra-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Sebanyak 644 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi dipusatkan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepri, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri Aris Munandar, jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan wilayah Tanjungpinang-Bintan, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.

Dari 644 warga binaan yang diusulkan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, seluruhnya mendapat persetujuan.

Sebanyak 635 orang menerima Remisi Umum I (RU I), dua orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas, sedangkan tujuh orang lainnya menerima RU II dengan masih menjalani pidana pengganti atau subsider.

Baca Juga :  Kunjungi SMA Negeri 1 Bintan Utara, Marlin Motivasi Siswa Belajar Dengan Tekun

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, mengatakan pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas kepatuhan dan perubahan perilaku warga binaan selama mengikuti pembinaan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Suparman.

Menurut Suparman, warga binaan yang memperoleh remisi juga diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkuat keterampilan dan membangun kesiapan menjalani kehidupan setelah bebas.

“Pembinaan harus memberikan bekal yang nyata. Karena itu, kami terus mendorong warga binaan mengikuti berbagai program pembinaan agar ketika kembali ke masyarakat mereka memiliki keterampilan, kemandirian, dan mampu memberikan manfaat bagi keluarga maupun lingkungan,” katanya.

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Baca Juga :  Polisi Gandeng Pengelola THM Tanjungpinang Berantas Peredaran Narkotika

Dalam acara tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

“Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas kesungguhan Saudara sekalian dalam memperbaiki diri,” demikian pesan Menteri yang dibacakan Ansar.

Pesan tersebut juga menekankan bahwa kemerdekaan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk bangkit dari kesalahan masa lalu dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.

Setelah prosesi penyerahan remisi, rombongan meninjau stan produk hasil karya warga binaan dan UMKM.

Produk tersebut merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Suparman mengatakan program pembinaan kemandirian menjadi salah satu upaya menyiapkan warga binaan agar memiliki kemampuan yang dapat dimanfaatkan setelah kembali ke masyarakat.

Baca Juga :  Damkar Tangkap King Cobra Kemerahan dari Rumah Warga

“Kami ingin proses pembinaan di dalam lapas memiliki kesinambungan dengan kehidupan mereka setelah bebas. Keterampilan dan pengalaman yang diperoleh selama pembinaan diharapkan dapat menjadi modal untuk hidup mandiri,” ujarnya.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus menjadi momentum bagi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang untuk memperkuat pelaksanaan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada perubahan perilaku.

Dengan pemberian remisi tersebut, dua warga binaan dinyatakan langsung bebas. Sementara penerima remisi lainnya masih menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berharap remisi dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *