HeadlineTanjungpinang

Polisi Gandeng Pengelola THM Tanjungpinang Berantas Peredaran Narkotika

×

Polisi Gandeng Pengelola THM Tanjungpinang Berantas Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Ridha/f-indra-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pengelola tempat hiburan malam (THM) se-Kota Tanjungpinang mendeklarasikan komitmen pemberantasan narkotika, Selasa, 1 September 2026.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofyan Ridha mengatakan deklarasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kepulauan Riau, khususnya Tanjungpinang.

“Hari ini adalah salah satu gerakan deklarasi bersama sekaligus penegakan fakta integritas se-Kepri. Intinya, para pemilik usaha hiburan malam harus satu barisan dengan kami,” kata Sofyan.

Menurut Sofyan, kepolisian tidak melarang operasional THM selama kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Rencana Kunjungan Presiden ke Anambas, Pemkab Matangkan Mobilisasi Kendaraan

Namun, ia menegaskan tidak ada kompromi terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Usaha hiburan silakan jalan. Tapi kalau ada peredaran narkotika, itu tidak boleh. Kota Tanjungpinang harus kita dukung bersama untuk mematahkan peredaran narkoba,” ujarnya.

Sofyan mengatakan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah menangani sejumlah perkara narkotika dalam satu bulan terakhir.

Ia menyebut perkara-perkara tersebut telah diproses sesuai hukum.

Ia memastikan kepolisian akan melanjutkan pemantauan dan penyelidikan terhadap jaringan maupun pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

“Secara teknis kami tetap bergerak. Pergerakan kami senyap, sepi dan sunyi. Kami berkomitmen memberantas narkoba,” katanya.

Baca Juga :  Pria 31 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Tanjungpinang, Polisi Tunggu Hasil Visum

Sofyan juga meminta pengelola THM ikut mengawasi aktivitas di lingkungan tempat usahanya.

Jika ditemukan pengunjung atau karyawan yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, polisi akan melakukan penindakan sesuai hukum.

“Selama ini THM di Tanjungpinang masih dalam kategori tempat hiburan biasa, untuk nyanyi dan hiburan. Tapi kita tidak tahu ke depan. Kalau kami temukan, pasti akan kami tindak,” ujar Sofyan.

Mengenai kemungkinan penutupan THM yang ditemukan terkait persoalan narkotika, Sofyan mengatakan kewenangan tersebut memiliki mekanisme tersendiri dan berkaitan dengan pemerintah sebagai pihak yang menangani perizinan.

Baca Juga :  Lis Siapkan Retreat 75 Kepala Sekolah, Pendidikan Berkarakter Jadi Prioritas Tanjungpinang

“Soal penutupan, itu ada aturannya dan kewenangannya ada di pemerintah terkait perizinan. Kami di ranah penegakan hukum,” pungkasnya.

Deklarasi tersebut diharapkan memperkuat kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola THM dalam mencegah peredaran narkotika.

Pengelola tempat hiburan juga didorong berperan aktif menjaga lingkungan usahanya tetap aman dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *