HuKrimTanjungpinang

4 Paket Sabu Ditemukan di Rumahnya, ES dan VG Ditangkap

×

4 Paket Sabu Ditemukan di Rumahnya, ES dan VG Ditangkap

Sebarkan artikel ini
ES dan VG pelaku kepemilikan narkotika jenis Sabu ditangkap polisi di Jalan Manunggal Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Timur, belum lama ini/f-polresta-tpi

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang ringkus dua (2) pelaku ES dan VG di Jalan Manunggal Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi membenarkan penangkapan terhadap 2 pelaku atas kepemilikan barang haram jenis sabu.

Ia menyebutkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Karena itu, tim langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jenis sabu dengan berat 0.56 gram.

“Dari penyelidikan kita amankan 2 pelaku dengan barang bukti penggeledahan dirumahnya ditemukan 4 paket sabu,” jelas Efendi, Senin (20/2/2023).

Dikatakan Efendi, selain sabu yang disimpan dalam pastikan bening, tim juga mengamankan 1 paket alat hisab sabu (bong)1 bundel plastik bening, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) unit handphone dari pelaku.

“Kedua elaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *