TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang mencatat telah menyelesaikan 2.319 kasus klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang Januari hingga 3 Maret 2026 dengan total nilai pembayaran mencapai Rp17,8 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengatakan berbagai jenis klaim tersebut telah diproses dan diselesaikan sesuai ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sepanjang Januari hingga 3 Maret 2026, total ada 2.319 kasus yang telah kami selesaikan dengan nominal pembayaran sekitar Rp17,8 miliar,” ujarnya saat kegiatan buka puasa bersama insan pers di Tanjungpinang, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, klaim yang paling banyak diajukan berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 743 kasus.
Kemudian disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 651 kasus, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 690 kasus, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 108 kasus, serta Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 127 kasus.
Menurut Iwan, seluruh klaim yang memenuhi syarat akan diproses dan dibayarkan tanpa pungutan biaya.
“Kami memastikan tidak ada biaya apapun dalam proses pencairan klaim. Selama memenuhi persyaratan, klaim akan kami bayarkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengingatkan peserta untuk memastikan kepesertaan aktif serta memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Penulis: Indra
Editor: Red












