KepriTanjungpinang

Wujudkan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan Nindya Karya Sepakat Jalin Kolaborasi

×

Wujudkan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan Nindya Karya Sepakat Jalin Kolaborasi

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Nindya Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kepri, Kamis (23/10/2025)/f-deni-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Nindya Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kepri, Kamis (23/10/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dan Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya, Fatchurrohman, menandatangani dokumen kerja sama tersebut. Acara turut disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua instansi.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen antara Kejaksaan dan BUMN dalam memperkuat sinergi hukum, menciptakan tata kelola yang baik (good governance), serta memberikan kepastian hukum dalam setiap kegiatan usaha.

Baca Juga :  Selama Tahun 2016, Kejari Tanjungpinang berhasil selamatkan Rp2 Miliar Uang Korupsi

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang bertujuan mencegah potensi kerugian negara,” ujar Kajati Devy Sudarso.

Ia menegaskan, fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penegakan hukum pidana, tetapi juga mencakup bidang perdata dan TUN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.

Sementara itu, Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas dukungan dan kesempatan menjalin kolaborasi hukum.

Baca Juga :  Berbagai elemen masyarakat di Tanjungpinang deklarasi Damailah Indonesiaku jelang putusan MK

“Dengan adanya PKS ini, kami berharap Kejati Kepri dapat mendampingi kami dalam pengambilan keputusan strategis yang berisiko hukum tinggi agar tetap sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian,” ujar Arif.

Kerja sama ini mencakup beberapa ruang lingkup, antara lain:

1. Bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan TUN;

2. Pertimbangan hukum berupa Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit;

3. Tindakan hukum lain untuk menyelamatkan atau memulihkan keuangan negara;

4. Peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan, sosialisasi, dan penyediaan narasumber; serta

Baca Juga :  Nurdin lantik Pj Walikota Tanjungpinang

5. Mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Kajati Devy menambahkan, kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan dapat diimplementasikan secara nyata melalui langkah-langkah konkret.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap mendukung sepenuhnya upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum BUMN demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tutupnya.

PT Nindya Karya sendiri merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi, EPC (Engineering, Procurement, and Construction), serta investasi infrastruktur.

Berdiri sejak tahun 1960, perusahaan ini telah berperan aktif dalam pembangunan nasional melalui berbagai proyek strategis, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau.

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *