BATAM, deltakepri.co.id — Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan unit telepon seluler tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan RoRo Telaga Punggur, Batam, pada Selasa, 7 April 2026.
Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Siak.
Petugas mencurigai kendaraan tersebut saat pemeriksaan rutin menjelang keberangkatan kapal.
Meski tampak tidak membawa muatan, hasil pemeriksaan mendalam menemukan kompartemen tersembunyi di bagian dinding bak kendaraan.
Dari ruang tersebut, petugas menyita 337 unit handphone berbagai merek tanpa dokumen resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan modus penyembunyian tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan petugas.
“Penggunaan kompartemen tersembunyi ini menjadi indikasi adanya upaya terorganisir dalam penyelundupan barang,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin, 13 April 2026.
Rinciannya, barang yang diamankan terdiri atas 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.
Seluruh barang beserta kendaraan langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga melibatkan unit K-9 dalam proses pemeriksaan, namun tidak ditemukan indikasi narkotika.
Bea Cukai memperkirakan nilai barang mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Agung menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur penyeberangan yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelundupan serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada petugas.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan,” ujarnya.
Penulis: Deni
Editor: Indra












