BatamHuKrim

Ketakutan, Penyelundup Kabur Tinggalkan Kapal, Bea Cukai Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

×

Ketakutan, Penyelundup Kabur Tinggalkan Kapal, Bea Cukai Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pada Rabu (3/12/2025) malam, Tim Patroli BC 10029 berhasil menggagalkan penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai di Perairan Teluk Bintan/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Pada Rabu (3/12/2025) malam, Tim Patroli BC 10029 berhasil menggagalkan penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai di Perairan Teluk Bintan.

Penindakan dilakukan terhadap satu unit high speed craft (HSC) tanpa nama yang menggunakan dua mesin tempel Yamaha 200 PK.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang diteruskan melalui sistem pengawasan.

Baca Juga :  Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Sebagai Komisaris Utama Taspen

Respons cepat petugas menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam memutus jalur distribusi rokok ilegal.

Penindakan bermula saat Satgas Patroli BC 10029 melakukan patroli rutin di sekitar Pulau Lobam hingga Pulau Dompak.

Petugas kemudian menemukan kapal yang sesuai dengan ciri-ciri target.

Saat didekati, kapal melakukan manuver berbahaya dan membuang sejumlah barang ke laut untuk menghilangkan jejak.

Pengejaran berlanjut hingga kapal tersebut ketakutan dan mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok.

Saat diperiksa, kapal ditemukan dalam keadaan kosong tanpa awak. Upaya pencarian pelaku dilakukan, namun situasi malam hari serta kondisi hutan bakau yang lebat menjadi kendala.

Baca Juga :  Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand Gagal, Bea Cukai Batam Amankan 6 ABK

Hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 414.000 batang dengan rincian, 272.000 batang merek UFO Mind, 72.000 batang, 60.000 batang merek Double Happiness dan 10.000 batang merek Shanghai.

Seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.

Petugas juga melakukan penyisiran di laut untuk mencari barang yang sempat dibuang selama pengejaran.

Zaky Firmansyah menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Sambut KUNKER Komisi VII DPR RI

“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, peredaran, atau jual beli rokok ilegal.

Masyarakat diminta segera melaporkan indikasi pelanggaran melalui Hotline Bea Cukai Batam di 0877-4914-4577 untuk ditindaklanjuti.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *