BintanHuKrim

Tiga Wanita di Bintan Gelapkan Mobil Rental, Polisi Bongkar Modus Gadai dengan Identitas Palsu

×

Tiga Wanita di Bintan Gelapkan Mobil Rental, Polisi Bongkar Modus Gadai dengan Identitas Palsu

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus tiga perempuan berinisial CD (32), NP (37), dan AN (36) yang diduga melakukan penggelapan dua unit mobil rental, Selasa (9/9/2025)/f-indra

BINTAN, deltakepri.co.id – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus tiga perempuan berinisial CD (32), NP (37), dan AN (36) yang diduga melakukan penggelapan dua unit mobil rental.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menjelaskan kasus ini bermula pada Kamis (21/8/2025) di Jalan Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota.

Para pelaku merental mobil dengan niat menggadaikannya menggunakan KTP dan kwitansi asuransi palsu.

“Motif para pelaku menggadaikan mobil adalah untuk mendapatkan uang, yang kemudian digunakan membayar utang dan biaya hidup,” ungkap AKP Khapandi dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (9/9/2025) sore.

Baca Juga :  Perkuat Pendidikan Jurnalistik, PWI Tanjungpinang Jalin Kerja Sama dengan IAIMU

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Toyota Calya warna oranye BP 1202 BE beserta STNK dan BPKB, satu unit Toyota Agya abu-abu metalik BP 1589 FB beserta STNK dan BPKB, fotokopi KTP palsu atas nama Irawati, serta kwitansi cash bertahap mobil.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian penggelapan pada 30 Agustus 2025.

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku CD di Tanjungpinang Timur. Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap NP dan AN.

Baca Juga :  Tim Lafkespri Tinjau Klinik Lapas Tanjungpinang

“Mobil Toyota Calya telah digadaikan di Tanjungpinang, sedangkan Toyota Agya digadaikan di Kota Batam,” jelas AKP Khapandi.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menambahkan bahwa sejak awal para pelaku memang sudah berniat menggadaikan mobil rental.

Mereka memalsukan identitas pemilik mobil dan membuat kwitansi seolah-olah mobil masih dalam kredit agar dapat digadaikan.

“Korban sempat meminta mobil dikembalikan, namun para pelaku berdalih mobil masih digunakan. Bahkan mereka mengirimkan biaya rental Rp250 ribu per hari. Satu unit mobil digadai Rp15 juta, lalu uangnya dibagi tiga sesuai peran masing-masing,” terang Ipda Daeng.

Baca Juga :  Berawal dari TikTok lalu Janji Dinikahi, Pemuda 19 Tahun Nekat Culik Remaja di Bintan

Dari hasil pemeriksaan, CD berperan sebagai pemalsu identitas, sementara NP dan AN sebelumnya sudah masuk daftar hitam di sejumlah rental mobil di Tanjungpinang.

CD diketahui merupakan residivis kasus penggelapan, sementara AN residivis kasus narkotika.

Kini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Indra
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *