BintanHuKrim

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Sopir Rental

×

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Sopir Rental

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (9/9/2025)/f-indra

BINTAN, deltakepri.co.id – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TR (37) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir sekaligus penyewa mobil, LPL (37).

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Juli 2025 di Jalan Herman Asril, Kampung Budi Mulya, Kijang Kota sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (9/9/2025) sore.

Menurutnya, korban saat itu mencoba menghentikan rombongan mobil perusahaan untuk menyampaikan keluhan warga terkait aktivitas keluar masuk karyawan yang dinilai meresahkan.

“Namun rombongan tidak berhenti. Korban kemudian dipinggirkan oleh salah satu karyawan perusahaan. Setelah itu, tersangka turun dari mobil, mendekati korban, lalu mendorong serta memukulnya,” ungkap AKP Khapandi.

Baca Juga :  Modus Penyelundupan 4 Paket Sabu dengan Korset Digagalkan di Karimun

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menambahkan pihaknya telah melakukan visum terhadap korban.

Hasil medis menunjukkan korban mengalami luka memar di wajah sebelah kiri.

“Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana tiga bulan kurungan,” tegas Ipda Daeng.

Tiga Perempuan Gelapkan Mobil Rental, Digadaikan dengan KTP Palsu

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur juga mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan tiga perempuan berinisial CD (32), NP (37), dan AN (36).

Kasus bermula pada Kamis (21/8/2025) di Jalan Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota. Para pelaku merental mobil dengan niat menggadaikannya menggunakan KTP palsu dan kwitansi asuransi fiktif.

Baca Juga :  MTQ ke XIV Bintan Dipusatkan di Tanjung Uban

“Motif para pelaku menggadaikan mobil adalah untuk mendapatkan uang, yang kemudian digunakan membayar utang dan biaya hidup,” jelas AKP Khapandi.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 unit Toyota Calya oranye BP 1202 BE beserta STNK dan BPKB

1 unit Toyota Agya abu-abu metalik BP 1589 FB beserta STNK dan BPKB

Fotokopi KTP palsu atas nama Irawati dan Cempaka Citra Sari Dewi

Kwitansi cash bertahap mobil

Laporan korban masuk pada 30 Agustus 2025, hingga akhirnya polisi mengamankan CD di Tanjungpinang Timur.

Hasil interogasi mengungkap keberadaan NP dan AN, yang langsung diamankan.

“Mobil Toyota Calya telah digadaikan di Tanjungpinang, sedangkan Toyota Agya digadaikan di Batam,” terang AKP Khapandi.

Baca Juga :  12 Kendaraan 6 Tersangka Pencurian Sepeda Motor Diciduk Polisi

Ipda Daeng Salamun menambahkan, sejak awal para pelaku memang sudah berniat menggadaikan mobil rental.

Mereka memalsukan identitas pemilik mobil, lalu membuat kwitansi seolah-olah mobil masih kredit.

“Satu unit mobil digadai Rp15 juta, lalu uang dibagi tiga sesuai peran masing-masing,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, CD berperan sebagai pemalsu identitas, sedangkan NP dan AN sebelumnya sudah masuk daftar hitam sejumlah rental mobil di Tanjungpinang.

CD diketahui residivis kasus penggelapan, sementara AN residivis kasus narkotika.

Kini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Indra

Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *