Delta Kepri – Ketiga muda – mudi yang terjaring dalam operasi Cipta Kondisi gabungan Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang dan POM TNI serta satpol PP Kota Tanjungpinang,Selasa(24/1) malam di Hotel Setia Jaya kamar 219.
Terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu – sabu, hal tersebut dipertegas oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro melalui kasat narkoba Polres Tanjung AKP Riki Firmasyah.
Ketiga pelaku tersebut berinisial LM (25), RR (20) dan TR (20).
Riki menceritakan bahwa , kejadian ini berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap LM dan didapati sabu dikantong celana miliknya.
“Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, sabu tersebut ditemukan dikantong celana belakang sebelah kiri milik sodara LM,” ucap Riki, Rabu (25/1) siang.
Dari hasil pemeriksaan awalnya, kata Riki, ketiganya berencana memakai sabu – sabu dikamar kos tersebut.
“Akan tetapi sebelum sempat memakai sudah digerebek oleh polisi,” katanya.
Dalam pemeriksaan, Kata Riki ketiganya terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu – sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket kecil diduga Sabu dalam bungkus Rokok Marlboro gold lights, 1 buah pipet kaca ,3 buah pipet plastik, 1 buah tutup botol aqua sudah dilubangi, 1 buah mancis, 1 unit handphone merk samsung.
Ketiganya terancam pasal 112, dan 132 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. (Ari)