Beranda Bintan Tersandung Korupsi, Pemkab Bintan Ambil Alih Pelayanan Dinas Perkim

Tersandung Korupsi, Pemkab Bintan Ambil Alih Pelayanan Dinas Perkim

0
Kadis Perkim Kabupaten Bintan Heri Wahyu ditetapkan tersangka korupsi pembebasan lahan TPA, Kamis, (21/07/2022)

Deltakepri.co.id|Bintan – Setelah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tempat pembuangan akhir (TPA) dengan total anggaran sebesar Rp 2,44 Milyar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan telah terbukti rugikan keuangan negara Penjabat (PJ) Sekda Bintan gela rapat bersama Plt Bupati Bintan, Jum’at (22/07/2022).

Penetapan Heri Wahyu sebagai tersangka telah terbukti merugikan keuangan negara atas pembebasan lahan TPA yang berada di Tanjung Uban dengan luas 2 hektar.

Pj Sekda Bintan Rony Kartika menyebutkan telah menggelar rapat bersama kepala daerah untuk menindaklanjuti putusan jaksa terhadap penetapan Kadis Perkim Bintan.

Ia menyebutkan, pihaknya akan menyediakan Penasehat Hukum (PH) pemkab Bintan memilih pengacara untuk mendampingi Heri Wahyu.

“Untuk pendamping PH kita tunggu dari pihak kelurga terlebih dahulu,” katanya.

Rony menambahkan, Sebelum dinyatakan P21, dari Bagian Hukum bersedia memberikan bantuan hukum. Namun kesediaan dari pihak keluarga bersangkutan belum kita dapati. Jika dari pihak keluarga bersedia, maka pemkab tugaskan Bagian Hukum.

Kemudian agar pelayanan dan birokrasi dapat berjalan lancar. Pimpinan akan menunjuk pejabat lain sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perkim Bintan.

Namun, kata dia, untuk sementara waktu segala kebijakan di Dinas Perkim akan diambil alih oleh Pemkab Bintan.

“Untuk saat ini jabatan Kadis Perkim masih kondisi kosong dan seluruh kegiatan dan pelayanan akan diambil alih oleh Pemkab Bintan,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here