Beranda HuKrim Tawarkan Bisnis Minyak Sampai ke Singapura, RP Ditangkap Polisi

Tawarkan Bisnis Minyak Sampai ke Singapura, RP Ditangkap Polisi

0
Tersangka (RP) atas kasus dugaan penipuan saat jalani pemeriksaan penyidik/f-satreskrim-polresta-tanjungpinang

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (34) pelaku penipuan dan atau penggelapan.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju atas dugaan kasus penipuan.

“Benar, satu orang kita amankan atas dugaan penipuan di salah satu kedai kopi,” kata Ronny, Kamis, (27/10/2022).

Ronny mengatakan, kejadian bermula 23 Maret 2022, korban bersama rekannya menemui RP.

Saat itu RP menawarkan bisnis dan meminta modal kepada korban SA dengan iming – iming keuntungan sebesar 20 persen dari modal.

“Tersangka menawarkan jual beli minyak solar ke singapura. Tersangka mengaku merupakan nahkoda kapal speed boat,” ungkapnya.

Selain mengaku nahkoda kapal, kata Ronny, Tersangka RP juga mengaku memperoleh minyak dari kapal negara Singapura.

Dengan teknis, sebelum kapal-kapal negara lain tersebut masuk ke singapura terlebih dahulu mengisi atau buang minyak ke kapal bungker milik rekanan dengan harga miring.

Nantinya, sambung Ronny, minyak yang diperoleh tersangka akan dijual kembali ke kapal-kapal milik singapura dan memperoleh keuntungan.

“Korban tergiur dengan janji keuntungan sehingga korba mengirim sejumlah uang sebesar Rp76 juta,” terangnya.

Dari kejadian tersebut, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara.

Kemudian, menetapkan RP sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Terhadap yang bersangkutan, ungkap Ronny, tersangka dijerat dengan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here