
DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Terduga pelaku pencabulan anak berusia 6 tahun di Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, sudah diamankan pihak kepolisian.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris.
“Pelaku berinisial J (45) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Daik Lingga di rumahnya bertempat di Kampung Darat RT 5 RW 2, Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur,” kata AKP Idris, Kamis (27/10/2022).
AKP Idris menjelaskan, kejadian berawal dari 3 tahun lalu yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial SN (6) hingga pada kejadian terakhir, Minggu (9/10/2022) pukul 20.00 WIB.
Bermula saat SN sedang bermain di depan rumah, korban diajak oleh temannya berinisial S untuk pergi bermain di rumah pelaku J yang merupakan paman korban.
Saat sedang bermain, teman korban tiba-tiba pulang dan meninggalkan korban. Karena melihat temannya meninggalkan dirinya, korban pun hendak pulang ke rumah.
Saat korban hendak pulang itulah, kata AKP Idris, pelaku menarik tangan korban dan membawanya ke dalam rumah sehingga terjadi tindakan pencabulan.
Kejadian yang menimpa SN ini terjadi sebanyak 6 kali dalam kurun waktu 3 tahun belakang. Ibu korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan ke Polsek Daik Lingga pada 13 Oktober 2022, karena telah merasa dirugikan atas perbuatan yang tidak pantas kepada anak kandungnya.
Akibat kejadian tersebut korban SN mengalami trauma, dan atas perbuatannya pelaku J dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
“Mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak ketika beraktivitas diluar rumah agar menghindari hal serupa terjadi disekitar kita,” ucap AKP Idris.