BINTAN, deltakepri.co.id — Kepolisian Resor Bintan mencatat ratusan pelanggaran lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2026.
Hingga hari ketujuh operasi, sebanyak 442 pengendara di Kabupaten Bintan mendapat tindakan berupa teguran.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bintan, Iptu Yelvis Oktaviano, mengatakan mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor.
Pelanggaran yang paling sering ditemukan antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI, kendaraan tidak dilengkapi kelengkapan standar, serta pengendara di bawah umur.
“Selama tujuh hari pelaksanaan operasi, tercatat 442 pelanggar dan seluruhnya diberikan tindakan berupa teguran,” ujar Yelvis, Selasa, 10 Februari 2026.
Selain pelanggaran, polisi juga mencatat terjadinya dua kecelakaan lalu lintas dalam periode yang sama.
Dari dua peristiwa tersebut, dua orang mengalami luka berat dan satu orang luka ringan. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1,25 juta.
Menurut Yelvis, Operasi Keselamatan Seligi 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan.
Satlantas Polres Bintan melakukan berbagai kegiatan preemtif dan preventif, seperti imbauan langsung kepada pengendara, edukasi keselamatan berlalu lintas, serta penyuluhan kepada masyarakat.
Kampanye tertib berlalu lintas juga dilakukan melalui pembagian brosur dan pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis.
Kegiatan tersebut menyasar kawasan ramai, termasuk sekolah-sekolah, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sejak dini.
“Harapannya, masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” kata Yelvis.
Operasi Keselamatan Seligi 2026 digelar selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang Operasi Ketupat 2026.
Penulis: Indra
Editor : Red












