Tanjungpinang

Sidang Perdana Jenly dan Sas Joni Digelar dengan Pelukan, Hakim Sebut Supaya Tidak Ada Dendam

×

Sidang Perdana Jenly dan Sas Joni Digelar dengan Pelukan, Hakim Sebut Supaya Tidak Ada Dendam

Sebarkan artikel ini
Said Ahmad Syukri alias Sas Joni dan Jenly Alfian Lengkong berpelukan saat sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (29/8/2023)/f-fik

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) antara Said Ahmad Syukri alias SAS Joni dan Jenly Alfian Lengkong alias Jenly perdana digelar, Selasa, (29/8/2023) kemarin.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tersebut, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam agenda itu pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang, S.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghadirkan Tiga (3) orang saksi diantaranya Jenly wartawan media Keprinews.co, kemudian Alamsyah, media Detakmedia.com dan Novemdra alias Era, media digitalnews.co.id.

Dalam keterangan saksi, Jenly menceritakan kronologis, pemberitaan tentang pemko Tanjungpinang yang di kirim Era selaku saksi grup WhatsApp IWO.

Baca Juga :  Rapat Persiapan Rencana Aksi Kota Layak Anak di Tanjungpinang

Jenly juga mengungkapkan, kasus bermula dari komentar Sas Joni tentang pemberitaan apresiasi prestasi Pemko Tanjungpinang mendapatkan penghargaan layak anak.

Dalam komentar tersebut, SAS Joni menyebut, “ko ni pengampu jadi bende nyate depan mate pon ko anggap nak pakai data, cube ko tobat utk ngampu oii” kata Jenly dalam sidang.

Atas komentar terdakwa Sas Joni, terjadilah perdebatan dengan saksi Jenly dengan bahasa yang menjurus pertikaian antara keduanya dan saling berbalas kata-kata dalam grup WhatsApp IWO.

Sementara saksi Alamsyah alias Alam, ketika ditanya majelis hakim, menganggap bahwa kejadian tersebut merupakan hal biasa dan tidak terlalu dipersoalkan

Baca Juga :  Pak Kumis Terharu, Rumah Selama 20 Tahun Ditempati Akan di Renovasi

“Saya nilai, hal itu biasa aja,” kata Alam.

Hal senada disampaikan saksi Era dengan menuturkan, kejadian tersebut sudah biasa terjadi dalam grup WhatsApp IWO dan tidak pernah sampai ke persidangan seperti perkara saat ini.

Lebih lanjut Era menerangkan, agar pertikaian antara Jenly dan Sas Joni jangan diteruskan di grup WhatsApp IWO ini.

Sembari ia menyarankan, diselesaikan dengan baik-baik berdua melalui chat pribadi (japri) menggunakan Handphone masing-masing.

“Jika tidak bisa juga, terpaksa keduanya saya keluarkan dalam grup WhatsApp IWO ini,” ungkap Era menirukan dalam bahasa di grup dimaksud.

Baca Juga :  Bila Terbukti, Kadis DKPP Tanjungpinang Akan Tanyakan keseluruh Staffnya

Sidang perkara yang dipimpin majelis hakim Indaryanto, S.H. M.H didampingi dua hakim anggota, akhirnya menanyakan Sas Joni sebagai terdakwa, apakah ia mengakui kesalahannya dan mau meminta maaf kepada saksi Jenly.

Hal itu pun, membuat Sas Joni dan Jenly, saling memaafkan dalam persidangan, disaksikan pengunjung sidang.

Sesaat itu pula, Sas Joni langsung mangulurkan tangannya dan keduanya saling berpelukan.

“Kalau sudah saling memaafkan begini, nantinya biar tidak ada dendam, bisa jalin silaturahmi dengan baik kembali. Apalagi sesama wartawan di Kepri ini,” ungkap majelis hakim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *