BatamHeadline

Sebulan, Bea Cukai Batam Ungkap 54 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai

×

Sebulan, Bea Cukai Batam Ungkap 54 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai

Sebarkan artikel ini
Kantor Bea Cukai Batam mencatat 54 penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang Mei 2026.F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id – Kantor Bea Cukai Batam mencatat 54 penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang Mei 2026.

Penindakan tersebut meliputi peredaran rokok ilegal, penyelundupan pakaian bekas atau ballpress, pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, hingga kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga wilayah Batam dari berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Dari total penindakan tersebut, barang kena cukai (BKC) hasil tembakau menjadi salah satu komoditas yang paling banyak diamankan.

Selama Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat 11 surat bukti penindakan (SBP) dengan total 1,3 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita.

Salah satu penindakan dilakukan di Perairan Pulau Citlim pada 8 Mei 2026. Petugas patroli laut menemukan sebuah speedboat tanpa nama yang mengangkut 380.800 batang rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Dua Jaringan Narkoba, Satu Beroperasi dari Dalam Lapas

Barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

Penindakan serupa kembali dilakukan di Perairan Tanjung Piayu pada 18 Mei 2026. Dari sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau, petugas menemukan 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek.

Selain penindakan pidana, Bea Cukai Batam juga menerapkan mekanisme Ultimum Remedium (UR) terhadap pelanggaran tertentu.

Dalam satu kasus di Perairan Pangkil, petugas mengamankan 80.990 batang rokok ilegal yang diangkut kapal kayu tanpa dokumen kepabeanan.

Pemilik barang kemudian mengajukan penyelesaian melalui mekanisme UR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Melalui skema tersebut, pelanggar dikenakan sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Dalam kasus ini, total sanksi administrasi yang dibayarkan mencapai Rp185,7 juta dan seluruhnya masuk sebagai penerimaan negara,” kata Agung.

Baca Juga :  Ansar Paparkan Deretan Capaian Kepri di Hadapan Komisi II DPR, Ekonomi hingga Investasi Jadi Sorotan

Ia menegaskan bahwa mekanisme UR bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran, melainkan instrumen hukum yang tetap memberikan efek jera sekaligus menjamin kepastian hukum yang lebih cepat.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga mencatat empat kasus pembawaan uang tunai tanpa pelaporan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta.

Seluruh kasus tersebut ditemukan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Salah satu kasus melibatkan warga negara Brunei Darussalam yang membawa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara Rp312 juta tanpa pemberitahuan kepada petugas.

Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.

Di sektor pemberantasan narkotika, Bea Cukai Batam mengungkap dua kasus penyelundupan selama Mei 2026.

Kasus pertama berupa penyelundupan 20 gram ganja yang ditemukan di dalam tas selempang penumpang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Baca Juga :  Anggota DPRD Tanjungpinang Terpilih Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Sementara kasus kedua terungkap di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 17 Mei 2026.

Petugas menemukan 260 cartridge vape yang mengandung Etomidate dan disembunyikan dalam pakaian modifikasi seorang penumpang asal Malaysia.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada periode yang sama, Bea Cukai Batam juga mencatat 13 penindakan terhadap peredaran pakaian bekas ilegal atau ballpress dengan total barang bukti sebanyak 147 koli.

Menurut Agung, keberhasilan berbagai penindakan tersebut tidak terlepas dari sinergi yang dibangun bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

“Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujarnya.

Penulis: Deni
Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *