HuKrimTanjungpinang

Sebayak 110.388 Batang Rokok Tanpa Cukai Disita BC Tanjungpinang dan TNI AD

×

Sebayak 110.388 Batang Rokok Tanpa Cukai Disita BC Tanjungpinang dan TNI AD

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Tanjupinang dan TNI AD sita 110.388 batang rokok tanpa cukai di Tanjungpinang dan Bintan, Kamis (08/06/2023)

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kolaborasi antara Bea Cukai Tanjupinang bersama TNI AD gelar Oprasi pasar gabungan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok tidak yang tidak dilekati pita cukai (polos) di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kamis (08/06)

Kepala Seksi Penyuluhan dana layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengatakan, oprasi gabungan digelar selama 1 bulan sejak 15 hingga 31 Mei 2023 dengan menyasar tempat penjualan eceran dan dari kegiatan tersebut telah menerbitkan 10 surat bukti penindakan (SBP) terdiri 110.388 batang Hasil Tembakau tanpa dilekati Pita Cukai.

” Untuk total perkiraan nilai barang sebesar Rp 160.823.810 dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 110.419.871″ jelasnya.

Dikatakan Faisal, Kronologi penindakan berawal dari tim gabungan Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang dan Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang yang melakukan Kegiatan Operasi Pasar di Wilayah Kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang pada wilayah Tanjungpinang-Bintan.

“Tim melakukan kegiatan operasi pasar di beberapa toko dan warung sebagai tempat penjualan eceran, Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai.” terangnya.

Selanjutnya, diterbitkan Surat Bukti Penindakan dan Berita Acara Penegahan Kemudian tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang membawa Barang Hasil Penindakan (BHP) menuju ke KPPBC TMP B Tanjungpinang.

Bea Cukai Tanjungpinang juga memberikan edukasi kepada para pemilik tempat penjual eceran terkait cara mengidentifikasi rokok illegal, dengan dilaksanakannya operasi gempur tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya serta dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga dapat menjadi duta gempur rokok ilegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *