Bintan, deltakepri.co.id – Rapat paripurna pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan 2021-2024 terancam ditunda lantaran calon wakil bupati nomor urut 2 tidak hadir dalam pemilihan Wakil Bupati, di ruang rapat paripurna DPRD Bintan, Senin (21/08/2023).
Dhenok Puspitasari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak hadir dikarenakan sedang sakit.
Dalam rapat tersebut hanya dihadiri satu calon wakil bupati yakni Ahdi Muqsith.
Dengan ketidakhadiran satu calon wakil bupati sehingga rapat paripurna sementara waktu di skor.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, tidak tahu dengan ini, karena dirinya hanya menghadiri, ini semua keputusan dari DPRD Bintan.
“Tadi di skor dikarenakan ada pembahasan anggota DPRD terkait ketidakhadiran calon Bupati Bintan Nomor urut 2,” jelas Roby.
Ketua Panitia Pemilihan (Panli), Mirwan dalam arahannya menyebutkan jika dalam pemilihan calon wakil bupati harus dihadiri kedua calon.
Dalam pelaksanaan ada tiga hal, salah satunya apabila tak dihadiri salah satu calon, maka rapat paripurna bisa ditunda.
“Jika tidak dihadiri sebanyak tiga kali rapat paripurna pemilihan wakil bupati bisa ditunda,” kata Mirwan.
Ketua Komisi I DPRD Bintan, M Yatir juga mengatakan, saat ini rapat paripurna di skor dikarenakan satu calon wakil bupati tidak hadir hanya ada surat keterangan sakit.
“Kita baru dapat surat keterangan sakit itu baru tadi pagi, sebelumnya kita sudah menginformasikan terkait rapat paripurna pemilihan wakil bupati hari ini,” ungkap Yatir.***












