TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, merek PSG dan rokok lainnya, masih ditemukan di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Produk tersebut dijual secara terbuka di lapak kaki lima dan warung kecil, Selasa (16/12/2025).
Seorang pedagang rokok yang ditemui deltakepri.co.id dan meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, rokok ilegal itu mudah diperoleh melalui jaringan antarpenjual.
Proses distribusi, menurut dia, berlangsung secara informal dan cepat.
“Biasanya dapat informasi dari sesama pedagang. Tinggal hubungi kontaknya, sepakat harga, barang diantar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemasok rokok ilegal kerap menawarkan merek baru kepada pedagang yang sebelumnya telah menjual produk sejenis.
Pola ini membuat peredaran rokok tanpa pita cukai terus berlanjut.
Pantauan deltakepri.co.id di lapangan menunjukkan rokok ilegal masih dikonsumsi sebagian masyarakat.
Beberapa warga mengaku memilih produk tersebut karena faktor harga yang lebih murah dibanding rokok resmi.
Salah seorang warga menyebut telah mengonsumsi rokok merek PSG selama kurang lebih dua tahun.
“Harganya lebih terjangkau. Kalau ada rokok resmi yang murah, tentu kami pilih itu,” ujarnya.
Menanggapi kondisi tersebut, sebelumnya diberitakan, Bea Cukai menyatakan terus melakukan pengawasan dan penindakan.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi juga mengembangkan informasi untuk menelusuri jaringan distribusi.
“Kami rutin melakukan patroli dan operasi penindakan. Informasi dari masyarakat sangat membantu untuk mengungkap peredaran rokok ilegal, termasuk keberadaan gudang atau jaringan distribusinya,” kata Ade, Senin (8/12/2025).
Sebelumnya, Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 371.200 batang rokok ilegal merek PSG dan UFO MIND di Perairan Pulau Ngenang, awal Desember 2025.
Rokok tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan tidak dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami terus memperkuat patroli laut dan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, belum lama ini.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal agar penindakan dapat dilakukan secara tepat dan terukur.
Penulis: Ga
Editor: Red












