BINTAN, deltakepri.co.id – Bupati Roby Kurniawan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046 dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan, Senin, 11 Mei 2026.
Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Bintan itu juga membahas pembukaan masa sidang V serta penyampaian laporan reses anggota dewan.
Dalam pidatonya, Roby menegaskan RTRW menjadi fondasi penting arah pembangunan jangka panjang daerah, terutama untuk memastikan pembangunan berjalan terintegrasi dan berkelanjutan.
“Melalui Ranperda ini, kami berupaya mewujudkan salah satu misi strategis Kabupaten Bintan yaitu mempercepat pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan,” ujar Roby.
Ia menjelaskan penyusunan RTRW 2026–2046 dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari focus group discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Dalam dokumen RTRW tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan memasukkan sejumlah proyek strategis daerah dan nasional, di antaranya rencana pembangunan Jembatan Batam–Bintan, jalur kereta api, pengembangan jaringan sumber daya air, kawasan industri, kawasan pariwisata, hingga penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
Menurut Roby, penyelarasan RTRW dengan proyek strategis nasional penting dilakukan untuk membuka peluang investasi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan identitas budaya daerah.
Selain menyampaikan Ranperda RTRW, Roby juga memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait substansi tata ruang dan arah pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bintan, kata dia, memberi perhatian terhadap berbagai masukan DPRD, mulai dari penguatan konektivitas antarwilayah, pengembangan industri dan pariwisata, pengendalian abrasi serta banjir pesisir hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyatakan DPRD mendukung pembahasan Ranperda RTRW sebagai pedoman strategis pembangunan daerah.
“RTRW ini bukan hanya menjadi dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga pedoman strategis dalam memastikan pembangunan di Kabupaten Bintan berjalan terarah, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Fiven.
Penulis: Indra
Editor: Red












