TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di seluruh organisasi perangkat daerah.
Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting Asistensi Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Kota Tanjungpinang Tahun 2026 yang dipimpin Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin, 18 Mei 2026.
Dalam sambutannya, Raja Ariza mengatakan penguatan sistem pengendalian korupsi menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Dengan pengendalian yang kuat, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” kata Raja Ariza.
Ia menilai pengendalian risiko korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih perlu diperkuat karena respons terhadap berbagai potensi risiko dinilai belum sepenuhnya memadai.
Menurut dia, diperlukan komitmen seluruh perangkat daerah untuk memperkuat pengendalian intern, meningkatkan mitigasi risiko, serta membangun budaya integritas dalam pelaksanaan pemerintahan.
“Pengendalian risiko korupsi masih perlu terus ditingkatkan karena respons terhadap berbagai risiko yang muncul saat ini belum sepenuhnya memadai,” ujarnya.
Raja Ariza berharap kegiatan asistensi dan sosialisasi tersebut dapat menjadi sarana pembinaan sekaligus referensi bagi perangkat daerah dalam memahami perubahan konsep SPIP dan penguatan sistem pengendalian pemerintahan.
Ia menambahkan penguatan SPIP diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran administrasi maupun penyimpangan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Mudzakir, mengatakan kehadiran tim BPKP merupakan bagian dari tugas pembinaan, konsultasi, dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengendalian korupsi dan implementasi SPIP.
Menurut Mudzakir, BPKP tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan, tetapi juga memberikan pendampingan agar pemerintah daerah mampu melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap potensi permasalahan yang muncul.
Ia menyebut capaian Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam penerapan pengendalian korupsi menunjukkan perkembangan yang cukup baik dibandingkan periode sebelumnya. Namun demikian, efektivitas pelaksanaannya masih perlu diperkuat.
“Penguatan kebijakan, penyusunan SOP pengendalian kecurangan, peningkatan pengawasan internal, serta program pembelajaran antikorupsi secara berkelanjutan masih perlu dilakukan,” kata Mudzakir.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penulis: Indra
Editor: Red












