Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Beberapa waktu lalu sempat viral sejumlah anak berusia dibawah umur lakukan pengrusakan jembatan di lokasi Destinasi Pariwisata Kota Rebah, Istana Rebah, Rabu (06/07/2022).
Dari kejadian tersebut, Polresta Tanjungpinang kini melakukan penyelidikan dugaan tindakan korupsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanjungpinang tahun 2021 senilai Rp3,1 miliar.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyebutkan, jika unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim tengah melakukan pemeriksaan dan memanggil saksi termasuk dari Dinas Pariwisata dan budaya (Disparbud) Kota Tanjungpinang.
“Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk mengetahui adanya kerugian negara dalam perkara tersebut,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.
Diketahui, proyek pembangunan broadwalk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanjungpinang tahun 2021 senilai Rp3,1 miliar. Proyek ini dianggarkan Disbudpar Tanjungpinang dan pemenang tender pekerjaan yaitu CV Tegak 1 Mandiri (T1M).
Selesai pengerjaannya, proyek pembangunan pelantar menjadi sorotan tajam. Karena bahan atau material pagar pelantar, terbuat dari material Glass Reinforced Concrete (GRC) yang mudah patah.
Hal tersebut dianggap cukup membahayakan pengunjung yang berjalan di Pelantar Wisata Mangrove tersebut.