NatunaOpini

PROVINSI DAERAH OTONOMI KHUSUS PERIPURA

×

PROVINSI DAERAH OTONOMI KHUSUS PERIPURA

Sebarkan artikel ini
Foto : Anizar Sulaiman Penggagas Provinsi Daerah Otonomi Khusus Peripura
Foto : Anizar Sulaiman Penggagas Provinsi Daerah Otonomi Khusus Peripura

 

“Reunifikasi – Reintegrasi Eks Territorial Kewedanaan Pulau Tujuh, Natuna – Anambas – Tambelan“

Sebagai orang Pulau Tujuh. Marilah bersama-sama menyatukan langkah, menyatukan sudut pandang dan menyatukan cita-cita, sekalipun itu berbeda-beda.

Semua elemen masyarakat Pulau Tujuh secara utuh. Tereintegrasi reunifikasi bersama kita bersatu. Berjuang sekuat tenaga, seupaya, semaksimal.

Memperjuangkan ini mati-matian. Bahwa Provinsi kita, dalam bentuk Otonomi Khusus harus direalisasikan senyata-nyatanya.

Dan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kita harus membentuk Provinsi dengan cara seksama, dan sesegera mungkin. Meski masih ada pandangan ketidaksiapan ketika berbicara tentang gagasan, dan cita-cita ini. Tentu yang tidak siap itu-lah yang harus kita perjuangkan.

Mari kita berkemas dari ketidakberdayaan. Karena inilah suatu cara agar dapat membangun masyarakat maritim kepulauan.

Berdaulat, bebas, dan merdeka. Menuju masyarakat adil, makmur sejahtera. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut, Anizar Sulaiman, sang pembangun impian dan gagasan. Pulau Tujuh dalam pengertian, disebut Gugusan Kepulauan Natuna, hari ini menjadi Kabupaten Natuna.

Gugusan Kepulauan Anambas, hari ini menjadi Kabupaten Kepulauan Anambas. Gugusan Kepulauan Tambelan, hari ini menjadi Kecamatan di bagian Timur Kabupaten Bintan.

Dulunya, ketiga gugusan itu adalah eks kewedanaan Pulau Tujuh. Muncullah
Keinginan untuk menyatukan kembali wilayah eks kewedanaan menjadi Provinsi adalah sebuah keniscayaan.

Ada banyak pertimbangan bisa di lihat. Mulai dari kondisi wilayah, sosial budaya, maupun sosial politik. Dengan topografi secara makro. Pulau Tujuh secara umum adalah topografi maritim kelautan dan kepulauan.

Jika melihat kondisinya, Pulau Tujuh termasuk daerah dengan wilayah sangat luas. Sehingga layak untuk di jadikan Provinsi secara khusus. Sebagai salah satu Provinsi di kepulauan maritim.

Mengapa masyarakat eks kewedanaan Pulau Tujuh menginginkan daerahnya menjadi Provinsi bersifat khusus.

Pertama karena Pulau Tujuh berada di cekungan ASEAN. Memegang sebuah posisi stretegis dalam hubungan Indonesia kepada dunia luar terutama negara-negara ASEAN. Jika Natuna dibentuk menjadi Provinsi. Maka tidak akan meninggalkan saudara-saudarnya yang teruji secara kesejarahan sosial budaya. Sebab persaudaraan masyarakat eks kewedanaan Pulau Tujuh, sudah terjalin ratusan tahun.
Kita memahami, mungkin masih ada kelompok tidak setuju. Persoalanya hanya dalam bentuk seperti apa Provinsi tersebut akan dibentuk yang masih menjadi perdebatan. Mungkin karena referensi pengetahuan masih terbilang awam. Belum cukup untuk merancang apa yang kita sebut sebagai Otonomi Khusus. Tetapi pada dasarnya, membentuk sebuah Provinsi di setujui.

Karena itu, kita menggagas Provinsi Otonomi Khusus dalam suatu diktum. Tentang apa yang kita maksud sebagai khusus. Artinya, kewenangan-kewenagan khusus menjadi otonomi untuk kita perjuangkan kepada Pemerintah Pusat.

Sebagai sebuah tuntutan rakyat Pulau Tujuh. Kita tentu, menginginkan otonomi lebih luas. Otonomi lebih luas, adalah sebuah daerah atau wilayah diperlakukan secara khusus. Nah itu-lah pengertian mengapa kita sangat ingin membentuk Provinsi dengan kewenangan khusus atau Provinsi Daerah Otonomi Khusus.

Pertama kita mulai dari rezim hubungan internasional agar di otonomikan pada Provinsi Khusus. Hubungan internasional terbagi menjadi dua. Pertama politik luar negeri dalam skala terbatas ASEAN. Kedua perdagangan internasional dalam skala terbatas ASEAN. Hubungan internasional adalah membatasi dimana ASEAN sebagai kawasan kita.

Sedangkan politik luar negeri untuk kepentingan nasionalnya. Republik Indonesia menerapkan politik bebas aktif bagi dunia internasional. Memang merupakan wacana baru dalam sistem negara kesatuan. Dimana rezim kewenangan politik selama ini diatur oleh Pemerintah Pusat.

Kita membuka wacana, Indonesia memerlukan satu Provinsi memaikan politik internasional. Dalam pengertian terbatas kawasan ASEAN. Artinya kita merupakan perpanjangan tangan rezim nasional.

Dalam memainkan percaturan politik internasional di otonomikan kepada satu Provinsi secara khusus. Sedangkan perdagangan internasional pada dasarnya sudah di terapkan Asean Free Trade Zone Area (AFTA) kawasan perdagangan bebas ASEAN. Pada prinsifnya tidak asing.

Tetapi lebih pada tekanan dalam rangka pembentukan Otonomi Khusus. Maka kewenangan tersebut Provinsi ini-lah yang akan memainkan sebagai garda terdepan.

Kedua, ada istilah kelembagaan. Kita minta agar di otonomikan secara khusus, yaitu rezim kewenangan majelis rakyat. Kita mengenal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tingkat nasional.

Terbagun inspirasi, pada Provinsi Daerah Otonomi Khusus, juga memerlukan semacam kongres rakyat. Nah ini kita sebut Majelis Rakyat Peripura (MRP). Majelis Rakyat Peripura dibagi menjadi dua kamar. Sama seperti DPR dan DPD. Pada Provinsi Otonomi, kita menyebutnya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Peripura (DPRP), dan Dewan Perwalian Negeri Peripura (DPNP).

DPRP adalah perwakilan rakyat atau perwakilan orang, sama dengan DPR. Sedangkan DPNP adalah perwakilan ruang. Sama seperti senat di tingkat Provinsi, atau DPD di tingkat nasional. Artinya, Dewan Perwalian Negeri ini kalau nantinya terbentuk Provinsi Khusus dengan Kabupaten/Kota, baik otonom maupun administratif. Maka negeri berada dalam pengertian ruang Kabupaten/Kota.

Ketiga, adalah otonomi seluruh wilayah daerah. Mulai dari darat, laut termasuk ZEE dan udara. Beserta pengelolaan sumber daya secara utuh. Wilayah daerah dalam otonomi umum di arsil sedemikan rupa. Secara teknisnya di atur dalam UU Pemerintahan Daerah yang kita kenal sekarang.

Dalam Provinsi Khusus nanti, kita juga meminta agar kewenangan tersebut di otonomikan. Termasuk pengaturan kewenagan terhadap ruang wilayah daerah secara utuh. Tidak di bagi dalam pengertian administratif.

Artinya wilayah daerah Provinsi Otonomi Khusus, semuanya adalah wilayah otonom. Bukan wilayah daerah administratif Provinsi dan Pemerintah Pusat. Tetapi menjangkau seluruhnya, hingga sampai kebatas ZEE pada wilayah laut.

Keempat, Mahkamah Adat Peripura (MAP). Untuk memperkuat kembali peran hukum adat. Maka perlu membentuk atau memiliki kewenangan secara pormal negara. Bahwa kelembagaan adat kita di bentuk dengan satu kewenangan formal majelis atau dewan prwalian adat dan mahkamah peradilan. Pertimbangan kita semakin hari. Adat justru semakin banyak di tinggalkan oleh generasi.

Padahal sebuah potensi besar untuk kita letakkan sebagai elemen kemajuan bangsa. Termasuk karakter kebangsaan Indonesia sendiri berpegang kepada adat istiadat dan budaya.

Disini kita melihat arti pentingnya adat. Sehingga menjadi bagian dari kewenagan untuk kita otonomikan, pada Provinsi Otonomi Khusus. Sebagai kekuasan formal negara.

Kelima, otonomi perizinan dan ivestasi secara utuh. Dalam aturan-aturan kita sekarang ini, perizinan bertingkat-tingkat. Secara teknis kita memang tidak terlalu jauh memasukinya. Seperti apa di berikan kepada Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat. Disini kita bicara tentang rezim perizinan sendiri. Bahwa perizinan dalam bentuk apapun baik skala kecil, mapun besar. Baik investasi dalam negeri, maupun investasi asing. Baik pemodal dalam negeri, maupun pemodal asing. Kita minta kewenangan tersebut di kelola secara utuh oleh rezim perizinan otonomi khusus.

Keenam, otonomi fiskal pajak kepabeanan dan cukai. Kita tau selama ini fiskal kewenangan Pemerintah Pusat. Ruang fiskal untuk sebuah Pemerintah Daerah hari ini hanya dimiliki oleh Papua. Fiskal menyangkut ruang kebijakan yang perlu di otonomikan.

Bagaimana rumusannya, nanti akan di kaji secara mendalam. Rezim tentang perpajakan juga bertingkat. Ada pajak daerah, juga pajak secara nasional.

Pajak kepabeanan dan cukai menjadi sangat penting terhadap pembiayaan suatu daerah otonomi. Walaupun hari ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Ketika berfikir pada kemajuan lebih cepat. Maka kita memerlukan rezim ini agar di otonomikan juga.

Ketujuh, otonomi imigrasi dan kependudukan termasuk naturalisasi terselektif. Mengapa kita meminta agar ini juga merupakan bagian yang harus di otonomikan. Karena kita nantinya akan memaikan peran sebagai politik negara. Artinya sebuah Provinsi yang memaikan politik luar negeri Indonesia dalam kancah ASEAN. Maka implikasinya tentu kepada otonomi imigrasi. Jadi imigrasi dalam pengertian, menjadi suatu kebutuhan untuk di otonomikan.

Kedelapan, pemilihan Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Otonomi Khusus dengan sistem distrik dan struktur kabinet jabatan publik. Sitem Pemilu kita memang belum sampai pada sitem distrik. Sistem Pemilu kita disebut sebagai proposional terbuka. Pada Provinsi Daerah Otonomi Khusus. Kita coba membuka wacana kepada sistem distrik. Memang sesuatu yang masih jauh. Tetapi ini sebuah wacana yang ingin kita otonomikan.

Bagaimana sitem distrik tersebut bisa kita terapkan di dalam sebuah Provinsi Daerah Otonomi Khusus. Pada sistem proposional, kita tidak mengenal apa yang disebut dengan perbedaan. Sedangkan di dalam sistem distrik lebih menyederhanakan.

Jadi sistem distrik sangat dimungkinkan untuk wilayah otonomi khusus. Dengan membagi daerah-daerah pemilihan dalam satu kelompok.

Kesembilan, pembangunan infrastruktur dengan tenor 30 tahun. Dilaksanakan oleh suatu otoritas khusus Pemerintah Pusat bersama Provinsi Khusus. Dalam suatu Badan Otorita. Karena kemampuan daerah otonomi masih jauh. Sehingga kita memerlukan semacam badan percepatan.

Badan percepatan tentu harus dengan kewenagngan khusus. Dalam bentuk kelembagaan atau Badan Otorita Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Provinsi Otonomi Khusus. Baik pembiayaan maupun pengelolaan pelaksanaan pembangunan akan di lakukan oleh suatu otoritas khusus nantinya akan di bentuk dalam Undang-Undang.

Menyangkut pekerjaan besar ini. Maka Pemerintah Pusat terlibat secara langsung bersama Pemerintah Provinsi Otonomi Khusus, dalam suatu badan terintegrasi. Mengapa kita memerlukan waktu selama 30 tahun.

Karena selama 30 tahun itu-lah, semua infrastruktur akan terbangun dengan baik. Jadi ini akan memungkinkan percepatan Provinsi Otonomi Khusus tumbuh secara seknifikan. Menjadi Provinsi andalan di Indonesia.

Selain Diktum Peripura tentang rezim-rezim di otonomi-khususkan. Juga terdapat peta konstruksi figuratif Provinsi Daerah Otonomi Khusus Peripura. Pertama adalah calon nama Provinsi Daerah Otonomi Khusus. Nama menujuk kepada suatu identitas diri. Maka nama menjadi sangat penting. Karena mengandung pengertian-pengertian. Mengandung harapan. Mengandung impian dan gagasan tentang konstruksi masa depan yang akan kita bangun dari suatu daerah, negeri bahkan negara.
Maka nama juga mengandung bobot pilosofis. Bobot sosiologis, untuk pencapaian impian.

Dalam sebuah gagasan dan cita-cita. Tentu memerlukan sebuah nama benar-benar memberikan makna dan bererrti bagi masa depan kita. Merujuk dari pengertian-pengertian penting. Saya secara pribadi terinspirasi dari nama Peripura.

Mengapa Peripura menjadi salah satu dari sekian banyak nama yang saya pilih. Tentu terkait pada pengertian cita-cita dan gagasan. Memang tidak mudah untuk mengganti nama. Tetapi pergantian nama, atau pemberian nama. Sekaligus pemberian makna, merujuk kepada suatu yang mengangkat derajat martabat kita. Saya memilih nama Peripura. Berasal dari kombinasi dua kata. Satu Peri kedua Pura.

Kenapa Peri?. Karena Peri adalah suatu wujud bermakna tinggi. Didalam suatu istilah Peri memberikan derajat meningkat naik dari derajat kebiasaan. Sehingga manusia sendiri menyebut dirinya sebagai berprikemanusian. Tentang adil kita menyebutnya Prikeadilan.

Tentang Bahasa kita menyebutnya Pribahasa. Bahkan dalam tindakan dan tingkah laku, kita menyebutnya Perilaku. Peri adalah sesuatu yang kita muliakan. Sesuatu yang kita agungkan. Disitulah pengertian Peri kita pilih sebagai salah satu nama.

Dari sekian banyak nama yang nantinya akan muncul dalam pembentukan Provinsi Daerah Otonomi Khusus.

Nah, kata Peripura merujuk kepada masyarakat yang mendiami suatu negeri berderajat tinggi. Pura sendiri memiliki banyak pengertian.

Ada bermakna kota, atau kota berbenteng. Dalam istilah kerajaan dulu sebagai kota pertahanan. Pura juga bermakna sebagai rumah ibadah.

Dalam bahasa Bali disebut pure (rumah ibadah). Pura juga bermakna sebuah negeri, bahkan sebuah negara. Tetapi kita bukan bermimpi ingin menjadi negara. Kita mengambil makna itu, sebagai negeri di patrikan menjadi nama Provinsi Daerah Otonomi Khusus.

Penggunaan istilah Pura sebagai kota, dan negeri, pertama mengambil dari istilah populer kitab Mahabarata. Dalam kitab Mahabarata di kenal dengan istilah Hastinapura.

Memang hanya tulisan pada sebuah kitab. Tetapi di kemudian hari. Banyak daerah-daerah diberi nama Pura. Terutama di daerah kawasan Utara Khatulistiwa.

Secara mayoritas, beberapa nama Pura juga terdapat di Selatan Khatulistiwa. Walaupun secara umum, kota-kota di Selatan Khatulistiwa bernama Karta. Disitulah salah satu alasan mengapa Pura kita gunakan menjadi nama Provinsi dengan kombinasi kata Peri. Maka Peripura, menjadi sebuah rujukan penting buat penamaan.

Ada beberapa nama kota atau negeri, kita kenal sebagai Pura misalnya Singapura. Rafles mencita-citakan diri menjadikan singa negerinya. Maka pulau Temasek di ganti menjadi Singapura.

Walaupun dalam dialeg bahasa Ingris menjadi Singapore. Tetapi di tulis dalam bahasa sansekerta kita Melayukan menjadi nama internasional hari ini. Dasarnya adalah dari kata Pura.

Kembali pada pemaknaan Pura, di samping bermakna kota, bermakna negeri, kota berbenteng, dan tempat pemujaan rumah ibadah bahkan negara. Kata Pura juga bermakna sebagai bandar perdagangan. Atau pusat dari kerajaan/pemerintahan.

Disamping Singapura di Indonesia juga terdapat beberapa nama Pura, misalnya Sri Bintan Pura sebuah pelabuhan. Siak Indra Pura sebuah kerajaan.

Universitas Tanjungpura sebuah perguruan tinggi. Kemudian bermakna kota adalah, Abe Pura, Jaya Pura, dan Martapura di Selatan Khatulistiwa.

Dalam eks kewedanaan Pulau Tujuh memang tidak ada bernama Pura. Tetapi nama Pura dapat kita letakkan dalam konsepsi kemanusian sebagai kaum berderajat tinggi. Khusunya bagi masyarakat Pulau Tujuh wilayah maritim kepulauan.

Maka Peripura menjadi salah satu alasan unutuk kita pilih. Bukankah cita-cita bangsa kita dalam pembukaan UUD 1945 tertulis bahwa penjajahan di atas dunia harus di hapuskan.

Karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan. Nah, ini menjadi inspirasi bahwa penamaan Peripura harus di bentuk kembali, melalui Provinsi Daerah Otonomi Khusus kita.

Selanjutnya adalah calon wilayah daerah yang akan kita bentuk menjadi Provinsi Daerah Otonomi Khusus Peripura. Adalah daerah Provinsi Kepulauan Riau sekarang. Dulunya adalah suatu kawasan wilayah eks kewedanaan Pulau Tujuh. Dalam wilayah Riau, hari ini menjadi Kepulauan Riau.

Dimasa sebelum Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Provinsi Kepulauan Riau. Ada wilayah yang disebut Pulau Tujuh. Wilayah Pulau Tujuh ini-lah akan menjadi calon wilayah Provinsi Daerah Otonomi Khusus Peripura.

Eks territorial kewedanaan Pulau Tujuh topografinya adalah kepulauan dengan lautan. Provinsi Daerah Otonomi Khusus Peripura ini akan kita bentuk dalam visi Provinsi maritim kepulauan. Eks kewedanaan Pulau Tujuh kita integrasikan menjadi tiga gugusan wilayah.

Gugusan Kepulauan Natuna, Gugusan Kepulauan Anambas, dan Gugusan Kepulauan Tambelan. Jadi ini kita rekayasa dalam satu kesatuan. Bersatu kembali dalam wilayah Pulau Tujuh.
Walaupun Tambelan adalah Kecamatan dari Kabupaten Bintan.

Tetapi dalam rencana pembentukan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Peripura. Karena, Tambelan masuk dalam wilayah gugusan Pulau Tujuh. Maka upaya kita bagaimana agar bisa membentuk kembali satu kesatuan wilayah daerah khusus Tambelan menjadi bagian integral tak terpisahkan dari persaudaraan masyarakat Pulau Tujuh.

Tiga gugusan wilayah ini, nantinya secara otomatis kita bentuk menjadi Kabupaten/Kota. Dalam satu UU Otonomi Khusus Provinsi Peripura. Kita tidak memekarkan wilayah secara persial. Secara terpisah-pisah, atau satu-persatu.

Tetapi secara keseluruhan. Begitu kita membentuk Provinsi Daerah Otonomi Khusus Peripura. Tertuang di dalam UU-nya sudah termaktub wilayah daerah Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota akan dibentuk berasal dari dua Kabupaten di tambah satu Kecamatan selanjutnya kita naikan statusnya menjadi Kabupaten/Kota Administratif.
Dari Kabupaten Natuna, kita ambil sebagai wilayah daerah administratif pada tingkat Kabupaten/Kotanya adalah Kabupaten Administratif Natuna Utara. Kabupaten Administratif Natuna Barat. Kabupaten Administratif Natuna Selatan. Kota Administratif Ranai. Kemudia Kota Administratif Peripura sebuah daerah akan kita bangun menjadi kota baru. Kemudian dari Kabupaten Kepulauan Anambas, akan ada satu Kota Administratif yaitu Kabupaten Daerah Admnistratif Jemaja. Selanjutnya Kecamatan Tambelan akan kita bentuk menjadi Kabupaten Daerah Administratif Tambelan.

Dalam pemebentukan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Peripura terdiri dari dua Kabupaten Daerah Otonom dan tujuh calon Kabupaten/Kota Administratif.

Dibentuk bersama sekaligus dalam Otonomi Khusus Provinsi Peripura. Sedangkan calon letak ibu kotanya akan berada di sebuah tempat baru. Tempat strategis, berada di titik tengah garis silang diagonal Pulau Bunguran. Jadi kita akan membangun sebuah tempat benar-benar baru.

Kawasan baru di rencanakan secara baru, pada tempat baru. Supaya bisa dirancang dengan lenmarc lebih bagus. Bersama stanplan lebih terencana dan tidak mengganggu kehidupan komunitas sosila seperti sekarang. Artinya dengan tempat baru akan lebih mudah kita merekayasa sebuah pembangunan Ibukota baru.

Sebelum Ibukota Provinsi Peripura di bangun. Tentu memerlukan suatu proses transisi. Maka, dalam UU Otonomi Khusus nantinya, akan ada juga calon Ibukota transisi. Sebelum kita memiliki sebuah kota yang layak di jadikan Ibukota Provinsi Daerah Otonomi Khusus Peripura.

Calon Ibukota transisi itu, adalah Ranai. Jadi Ranai menjadi calon Ibukota transisi Provinsi Daerah Otonomi Khusus Peripura. Artinya, Provinsi bernama Peripura, dan Ibukota Provinsi juga bernama Peripura.

Dengan kewenangan-kewengan khusus dituangkan kedalam diktum.
Kemudian, sebagai perekat. Pendorong semangat untuk lebih jauh maju. Maka semboyan tentu sangat diperlukan terhadap pencapaian kerja. Karena kita wilayah topografi maritim kepulauan. Maka wilayah maritim memberikan modal besar. Memberikan potensi besar. Sehingga laut kita mengandung tuah. Begitu laut kita mengandung tuah.

Dia kemudian memberikan kehidupan. Sehingga menjadikan negeri kita kuat. Maka tuah laut, memberikan gambaran tentang negeri yang makmur.

Dari postulat Melayu tentu kita tidak akan lari dengan semboyan selalu didengung-dengungkan. Entah berasal dari Hang Tuah atau dari pujangga lain membentuk perwatakan.

Ada pribahasa Tuah Sakti Hamba Negeri. Kemudian ditengah-tengahnya Patah Tumbuh Hilang Berganti. Mati Satu Tumbuh Seribu. Ditutup dengan krimis kita sebut Tak Melayu Hilang Dibumi. Jadi Tuah Sakti Hamba Negeri Tak Melayu Hilang Dibumi.

Maka secara kronologis. Urutan-urutan logika dari fostulat merujuk kepada cita-cita kita dengan potensi laut yang besar. Laut yang luas, kaya dan mengandung tuah sehingga memperkuat negeri dan menjadikan masyarakatnya makmur sejahtera.

Maka semboyan kita adalah Tuah Laut Sakti Negeri. Nah, itu-lah alasan dasar mengapa semboyan Tuah Laut Sakti Negeri digunakan untuk Provinsi Daerah Otonomi Khusus Peripura yang akan kita bentuk.

Kita sangat yakin dengan potensi wilayah. Dengan kandungan sumber daya alam. Dengan posisi strategis dan geopolitis. Dengan hubungan internal Indonesia dan kawasan internasional.

Kita dapat di andalkan menjadi sebuah Provinsi strategis. Karena, tujuan dari gagasan cita-cita kita, adalah untuk kemajuan Indonesia. Provinsi kita bentuk, untuk mengangkat harkat martabat bangsa. Dengan satu model Provinsi Daerah Otonomi Khusus bernama Peripura.

Provinsi Peripura menjadi salah satu Provinsi strategis bagi Bangsa Indonesia. Dalam memainkan perannya di kancah nasional. Maupun internasional, khusunya ASEAN.
Meski masih ada pandangan tentang ketidaksiapan.

Ketika berbicara tentang gagasan, dan cita-cita. Tentu yang tidak siap itu-lah harus kita perjuangkan. Mari kita berkemas dari ketidak berdayaan. Bersama kita bangkit membangunkan diri. Seperti dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya.

Dalam pengertian negeri, atau bangsanya. Untuk menjadi maju. Inilah suatu cara agar dapat membangun masyarakat maritim berdaulat, bebas, dan merdeka. Menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. (**)

DASA ASA DIKTUM PERIPURA
TENTANG REZIM-REZIM DIOTONOMI – KHUSUSKAN

1. HUBUNGAN INTERNASIONAL :
1) POLITIK LUAR NEGERI DALAM SKALA TERBATAS ASEAN
2) PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM SKALA TERBATAS ASEAN
2. MAJELIS RAKYAT PERIPURA :
1) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) PERIPURA
2) DEWAN PERWALIAN NEGERI PERIPURA
3. OTONOMI SELURUH WILAYAH DAERAH (DARAT, LAUT, TERMASUK ZEE DAN UDARA)
BESERTA PENGELOLAAN SUMBERDAYA SECARA UTUH
4. MAHKAMAH DAN DEWAN PERWALIAN ADAT PERIPURA
5. OTONOMI PERIZINAN DAN INVESTASI SECARA UTUH
6. OTONOMI FISKAL, PAJAK, KEPABEANAN DAN CUKAI
7. OTONOMI IMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN TERMASUK NATURALISASI TERSELEKTIF.
8. PEMILIHAN GUBERNUR / KEPALA DAERAH OTONOMI KHUSUS DENGAN SITEM DISTRIK
DAN STRUKTUR KABINET JABATAN PUBLIK
9. PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DENGAN TENOR 30 TAHUN
DILAKSANAKAN OLEH SUATU OTORITAS KHUSUS PEMERINTAH PUSAT
BERSAMA PEMERINTAH PROVINSI KHUSUS DALAM SUATU BADAN OTORITA
DIBENTUK DENGAN UNDANG-UNDANG
10. OTONOMI SUPRASTRUKTUR ; KAIDAH PERIPURA >> SETARA DENGAN PP (PERATURAN PEMERINTAH)
LANGSUNG DIBAWAH UNDANG-UNDANG OTONOMI KHUSUS

PETA KONSTRUKSI FIGURATIF
PROVINSI DAERAH OTONOMI KHUSUS PERIPURA

1. CALON NAMA PROVINSI : PROVINSI PERIPURA (ATAU NAMA LAIN)
2. CALON NAMA IBUKOTA PROVINSI : PERIPURA (ATAU NAMA LAIN)
3. CALON LETAK IBUKOTA TRANSISI : RANAI
4. CALON LETAK IBUKOTA PROVINSI : TITIK TENGAH GARIS SILANG/DIAGONAL PULAU BUNGURAN
ATAU MENGGELANGI GUNUNG (RANAI)
5. CALON NAMA MOTTO / SEMBOYAN : TUAH LAUT SAKTI NEGERI
6. CALON TERITORIAL / WILAYAH DAERAH EKS KEWEDANAAN PULAU TUJUH
NATUNA – ANAMBAS – TAMBELAN
1) KABUPATEN DAERAH OTONOM NATUNA
2) KABUPATEN DAERAH ADMINISTRATIF NATUNA UTARA
3) KABUPATEN DAERAH ADMINISTRATIF NATUNA BARAT
4) KABUPATEN DAERAH ADMINISTRATIF NATUNA SELATAN
5) KOTA DAERAH ADMINISTRATIF RANAI
6) KOTA DAERAH ADMINISTRATIF PERIPURA
7) KABUPATEN DAERAH OTONOM KEPULAUAN ANAMBAS
8) KABUPATEN DAERAH ADMINISTRATIF JEMAJA
9) KABUPATEN DAERAH ADMINISTRATIF TAMBELAN

 

Penulis : Amran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *