LinggaOpini

Peringatan Keras Praktik Penegakan Hukum Jembatan Marok Kecil

×

Peringatan Keras Praktik Penegakan Hukum Jembatan Marok Kecil

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) digelar dengan agenda pemeriksaan lapangan pada Kamis (9/4/2026). (f/istimewa).

LINGGA, DELTAKEPRI.CO.ID – Kasus yang menimpa Jeki Amanda membuka tabir problem serius dalam praktik penegakan hukum: kegagalan membaca realitas di luar logika administratif yang kaku.

Seorang ASN dan tiga rekanan yang bekerja dalam proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil justru diposisikan sebagai pelaku, lalu oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang sidang lanjutan akhirnya digelar di lapangan.

Momen krusial itu untuk menguji hasil perhitungan yang dilakukan ahli kontruksi dengan kondisi riil di lapangan.

Hasilnya, pengukuran bersama yang juga digunakan sebelumnya sebagai dasar tuduhan bahwa kegiatan tersebut merugikan keuangan negara Rp738 juta, menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan.

Baca Juga :  Kodim Tanjungpinang Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis 

Satu dari sekian banyak perbedaan yang paling mencolok, adalah pengukuran tinggi sayap abutmen. Laporan ahli yang ditunjuk hanya mencatat 2,5 meter, sementara dilapangan reelnya 4 meter.

Alur tersebut bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan gejala dari cara berpikir yang keliru sejak awal. Ketika aspek tersebut direduksi menjadi sekadar angka dan dokumen administratif, kesalahan penilaian hampir tidak terhindarkan.

Kondisi itu tidak bisa disederhanakan sebagai risiko biasa dalam proses hukum. Ada persoalan serius dalam cara perkara dibangun. Dimensi kemanusiaan sering kali terabaikan dalam euforia penegakan hukum.

Baca Juga :  Rp1,836 Miliar, ini rincian kegiatan Bapenda Lingga TA 2018

Dari kasus Jaki Amanda ini memperlihatkan betapa mudahnya label “korupsi” dilekatkan, dan betapa sulitnya kelalaian dari penegakan hukum itu sendiri dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks ini, prinsip praduga tak bersalah sering kali kalah oleh opini publik yang terbentuk sejak awal proses. Situasi tersebut menuntut tanggung jawab kolektif, baik dari aparat, media, maupun masyarakat.

Penggunaan ahli yang tepat menjadi keharusan, bukan pilihan. Penilaian terhadap suatu pekerjaan harus berbasis pemahaman yang utuh, bukan asumsi dan kebencian semata.

Kasus Jaki Amanda (dkk) tidak boleh berhenti sebagai peristiwa sesaat. Peristiwa tersebut merupakan peringatan keras tentang bahaya hukum yang berjalan tanpa sensitivitas terhadap konteks.

Baca Juga :  Tolak Sawit di Lingga, Warga Desa Limbung dan Pekaka Temui Bupati

Ketika integritas dipaksa tunduk pada logika birokrasi yang sempit, yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketidakadilan. Pilihan ada pada negara dalam memperbaiki cara kerja hukum, atau terus memproduksi korban baru dari penggunaaan kekuasaan secara berlebihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *