BatamHeadlineHuKrim

Polisi Ungkap Modus Baru Penggelapan Motor di Sei Beduk Batam

×

Polisi Ungkap Modus Baru Penggelapan Motor di Sei Beduk Batam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/f-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura membantu korban di kawasan Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengatakan pelaku berinisial S, 41 tahun, berhasil diamankan setelah membawa kabur sepeda motor milik korban berinisial DAS.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu, 13 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan pelaku menggunakan modus berpura-pura mengenal teman korban yang hendak dijemput di kawasan Kampung Madani.

Baca Juga :  Dari Pejuang Otonomi hingga Budayawan, Semua Hadir di Perayaan HUT ke-24 Kota Tanjungpinang

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.

Saat itu, korban datang ke Kampung Madani untuk menjemput seorang teman. Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengaku mengetahui keberadaan orang yang dicari korban setelah melihat foto di telepon genggam korban.

Pelaku lalu menawarkan diri mengendarai sepeda motor korban untuk menunjukkan lokasi temannya.

Setelah berkeliling di kawasan Muka Kuning, pelaku menghentikan kendaraan di dekat rumah susun dan meminta korban turun dengan alasan temannya berada di bawah rusun tersebut.

Baca Juga :  Pria Ditemukan Meninggal di Mess Perusahaan di Bintan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Namun ketika korban berjalan beberapa meter, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban yang masih dalam keadaan hidup.

Polisi menyebut sepeda motor tersebut kemudian digadaikan pelaku di wilayah Sagulung seharga Rp450 ribu.

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama personel Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 berwarna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan di Batam, Pelaku Langsung Diinterogasi Kapolda

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis: Deni
Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *