TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang mengungkap enam perkara pencurian di wilayah hukumnya.
Polisi menetapkan sejumlah tersangka dan masih memburu beberapa pelaku yang masuk daftar pencarian orang.
Pengungkapan itu disampaikan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora bersama Kasatreskrim AKP Wamilik Mabel, Kapolsek Tanjungpinang Timur, dan Kasi Humas dalam konferensi pers, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dari enam perkara tersebut, lima ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan satu kasus ditangani Polsek Tanjungpinang Timur.
Salah satu perkara yang diungkap adalah pencurian kabel jaringan lampu di Jembatan Dompak.
Polisi menetapkan M.A.S. sebagai tersangka. Kabel tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi BP 1891 HO.
Polisi masih memburu tiga orang lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kasus ini disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ujar Farouk.
Kasus berikutnya berupa pencurian empat potong plat besi dengan tiga tersangka, yakni M.S.P., T, dan R.A.D.R.
Mereka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Polisi juga mengungkap pencurian tiga lampu jalan jenis LED, 13 penutup lampu LED, serta satu potong aluminium di Jalan WR Supratman. Dalam perkara ini, MF ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” kata Farouk.
Perkara lain terjadi di Kampung Bulang pada 23 Juni 2026. Polisi mengamankan dua tersangka, RA dan AS.
Dari tangan mereka, polisi menyita satu Honda Beat hitam-merah, satu Yamaha RX King, dan 23 batang besi tapak scaffolding.
Keduanya dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Sementara itu, Polsek Tanjungpinang Timur mengungkap pencurian enam telepon seluler.
Polisi menetapkan OBN dan ABH sebagai tersangka serta BF alias F sebagai penadah.
Para tersangka disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Kasus keenam berupa pencurian empat komponen mesin water pump di Tambak Udang Tanjung Moco, Dompak. Polisi menetapkan ABP dan AS sebagai tersangka.
“Pasal yang disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman paling lama pidana tujuh tahun,” ujar Farouk.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengatakan pencurian kabel di Jembatan Dompak menjadi salah satu perkara yang menonjol.
Kabel jaringan listrik tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Wamilik, pelaku memotong kabel menggunakan gunting besar. Kabel kemudian ditarik dan dikupas untuk mengambil tembaga yang berada di bagian dalam.
“Tembaganya rencana akan dijual. Atas peristiwa tersebut kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” ungkapnya.
Polresta Tanjungpinang menyatakan pengungkapan enam perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian sekaligus menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
Penulis: Indra
Editor: Red












