TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Polresta Tanjungpinang kembali berhasil ringkus Dua (2) tersangka diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kota Tanjungpinang, Jum’at (04/08).
2 tersangka yakni WT (19) seorang wanita dan rekannya MG (21), keduanya ditangkap tim Jatanras Polresta Tanjungpinang pada Selasa 1 Agustus 2023 tepatnya di saat keduanya berada di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) kota Tanjungpinang.
Penangkapan bermula saat kecurigaan pihak Imigrasi melihat Lima (5) orang yang akan berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan internasional SBP.
“Pihak imigrasi langsung menghubungi kita dan keberangkatan diganti pada hari Selasa dan dari kecurigaan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, pihaknya mengamankan tiga orang yakni APC (18), AF (21) dan DCS (19) dan Lima Buku paspor korban dan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya.
“Barang bukti lain yang kita sita yakni buku rekening tersangka, yang tunai Rp1,4 juta kemudian 500 dolar Amerika serta 3.300 Ringgit Malaysia,” terangnya.
Terhadap para korban, rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja yang diduga akan dibawa ke pelaku utama di Kamboja serta menyiapkan segala kebutuhan para korbannya.
“Untuk semua biaya hingga sampai ke Kamboja ditanggung oleh pelaku utama senilai Rp28 juta termasuk mata uang asing serta tiket keberangkatan,” tambahnya.
Otak pelaku merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja, nantinya para korban akan bekerja di lokasi perjudian sebagai admin dengan gaji Rp39 juta per 6 bulan dan ditambah bonus sebesar Rp7 juta.
“Nantinya gaji mereka akan dipotong untuk biaya keberangkatan dan membayar semua pengurusan paspor,” katanya lagi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO. Pasal 81 junto Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017, dan Pasal 83 junto Pasal 68 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (Yul)












