BatamHeadlineHuKrim

Polisi Tangkap Pria yang Diduga Setubuhi Remaja 16 Tahun di Batam

×

Polisi Tangkap Pria yang Diduga Setubuhi Remaja 16 Tahun di Batam

Sebarkan artikel ini
F-Ilustrasi/DK

BATAM, deltakepri.co.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung, Kota Batam, menangkap seorang pria berinisial A.R.B.B. (22) yang diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Penangkapan dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung.

Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban berinisial M (41) kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 19.25 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut.

Baca Juga :  Rayu Pelajar di Rumah Kosong, Pemuda 18 Tahun di Bintan Timur Masuk Bui

Menurut hasil penyelidikan sementara, korban berinisial O (16) dijemput oleh terduga pelaku di kawasan Warung Tanjung Kertang Jembatan 4.

Keduanya kemudian sempat makan bersama sebelum menuju sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12.

Di lokasi tersebut, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, korban diantar kembali ke rumah hingga akhirnya keluarga melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Wabup Bintan: Tugas Kebersihan Itu Mulia, Ladang Amal untuk Kita Semua

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengumpulkan keterangan para saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perempuan dan anak,” ujar Anwar, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga :  Dewi Ansar Soroti Lonjakan Diabetes dan Kanker Anak Saat Kukuhkan YKI Batam

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Penulis: Deni
Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *