BATAM, deltakepri.co.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung, Kota Batam, menangkap seorang pria berinisial A.R.B.B. (22) yang diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Penangkapan dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung.
Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban berinisial M (41) kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 19.25 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut.
Menurut hasil penyelidikan sementara, korban berinisial O (16) dijemput oleh terduga pelaku di kawasan Warung Tanjung Kertang Jembatan 4.
Keduanya kemudian sempat makan bersama sebelum menuju sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12.
Di lokasi tersebut, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, korban diantar kembali ke rumah hingga akhirnya keluarga melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengumpulkan keterangan para saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perempuan dan anak,” ujar Anwar, Selasa (21/7/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Penulis: Deni
Editor: Indra












