BINTAN, deltakepri.co.id — Jajaran Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pemuda berinisial KS (18) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SH (17), seorang pelajar asal Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban awalnya berangkat dari Desa Dendun menuju Desa Mantang Lama untuk jalan-jalan.
“Di lokasi tersebut, korban dijemput oleh pelaku yang kemudian membawanya ke sebuah rumah kosong. Di tempat itulah pelaku merayu korban hingga terjadi hubungan badan,” ungkap Ipda Daeng Salamun, Selasa (28/10/2025).
Beberapa bulan kemudian, orang tua korban mulai curiga karena perut anaknya membesar.
Setelah diperiksa di bidan desa, korban diketahui telah hamil sekitar empat bulan.
Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Bintan Timur pada 14 Oktober 2025.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada 16 Oktober 2025,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam serta pakaian yang digunakan korban dan pelaku sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah melampiaskan nafsu.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Indra
Editor: Red












