Deltakepri.co.id|Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) ringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang merupakan warga Tanjungpinang berinisial H (32).
Pelaku diketahui melakukan aksinya pada 17 Januari 2023 lalu, ketika berada di seputaran RSUD Bintan Jalan Barel Betawi, Kelurahan Bintim Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim unit Reskrim.
Saat ditangkap, sambungnya, pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Suka Berenang Kelurahan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
“Anggota unit Reskrim Polsek Binut dan Satreskrim Polres Bintan menangkap pelaku di rumahnya pada 7 Februari 2023,” jelas Suardi, Selasa (14/2/2023).
Adapun kronologis kejadian, ungkap Suardi, usai transaksi tunai dari ATM BRI perjalanan pulang kerumah, korban melintasi Jalan Barek Betawi di depan RSUD Bintan, pelaku saat itu merampas dompet korban berisikan uang Rp2.146.000 dan satu unit Handphone Oppo A55.
“Pelaku pernah melakukan aksi serupa namun gagal karena korban berusaha menghindar dan berteriak minta tolong ke warga sekitar,” ungkapnya.
Saat ini, kata Suardi, pelaku sudah berada di Mapolsek Bintim guna dimintai mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya.