BatamHuKrimKepri

Polisi Amankan 114 Orang dalam KRYD di Kampung Madani Batam

×

Polisi Amankan 114 Orang dalam KRYD di Kampung Madani Batam

Sebarkan artikel ini
Polda Kepulauan Riau mengamankan 114 orang dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu, (6/9/2026)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Polda Kepulauan Riau mengamankan 114 orang dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu, 6 September 2026.

Sebanyak 114 orang yang diamankan terdiri atas 95 laki-laki dan 19 perempuan. Mereka dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, serta pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Baca Juga :  Lis Darmansyah: Pancasila Jadi Jangkar Moral Bangsa Hadapi Tantangan Zaman

“Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona.

Dalam operasi tersebut, personel menyisir sejumlah titik di kawasan Kampung Madani yang menjadi sasaran KRYD.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap dugaan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang dari lokasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, barang tersebut antara lain sekitar 50 telepon seluler, tiga bilah senjata tajam, beberapa STNK, sembilan sepeda motor, sejumlah paket yang diduga sabu, satu senjata angin, struk penitipan barang, serta satu unit handy talky.

Baca Juga :  Pansus DPRD Batam Targetkan Ranperda LAM Disahkan Tahun Ini

Namun, keterkaitan masing-masing orang yang diamankan dengan dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Polisi juga akan melakukan tes urine dan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan dalam penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika.

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum terhadap masing-masing orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Kepri menyatakan pemberantasan narkotika dilakukan melalui penindakan sekaligus pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Kepolisian juga mengajak warga berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Baca Juga :  Delapan Kamar Hunian Digeledah, Rutan Batam Klaim Nihil Barang Terlarang

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *