BATAM, deltakepri.co.id – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam menggelar apel dan ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan, Jumat, 8 Mei 2026.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan di lingkungan lapas maupun rutan.
Apel dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, dan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan itu juga melibatkan unsur Kodim 0316/Batam, Polsek Sagulung, Badan Narkotika Nasional Kota Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, mahasiswa, organisasi kepemudaan, hingga awak media.
Usai apel dan pembacaan ikrar, petugas melanjutkan kegiatan dengan razia gabungan di kamar hunian warga binaan bersama aparat penegak hukum.
“Sebanyak delapan kamar hunian diperiksa dalam razia tersebut,” ucap Fajar.
Petugas terlebih dahulu melakukan penggeledahan badan terhadap warga binaan sebelum memeriksa barang-barang di dalam kamar hunian.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas memastikan tidak ditemukan handphone ilegal, narkoba, maupun instalasi listrik liar di lingkungan Rutan Batam,” jelasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tes urine terhadap 100 pegawai dan 100 warga binaan yang dilakukan di Klinik Rutan Kelas IIA Batam.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta tes urine dinyatakan negatif narkoba.
Sebagai bentuk edukasi dan pencegahan, kegiatan ditutup dengan penyuluhan bahaya narkotika oleh penyuluh dari BNNP Kepulauan Riau di ruang serbaguna Rutan Batam.
Melalui kegiatan tersebut, Rutan Batam menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan menjaga integritas guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan.
Penulis: Deni
Editor: Indra












