BATAM, deltakepri.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga akan dikirim ke Malaysia melalui jalur nonprosedural.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan setelah Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pemberangkatan pekerja migran tanpa prosedur resmi melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada 8 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui mekanisme penempatan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga proses keberangkatan keduanya diurus oleh tersangka B yang berperan sebagai penghubung atau pengurus di wilayah Batam.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Selanjutnya, tersangka bersama dua CPMI dan sejumlah barang bukti dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan kepolisian berkomitmen melakukan penindakan terhadap praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai ketentuan.
“Polda Kepri akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” kata Nona dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juni 2026.
Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses perekrutan maupun pemberangkatan kedua CPMI tersebut.
Polda Kepri mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitasnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah eksploitasi, penipuan, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Penulis: Deni
Editor: Indra












