BatamHeadline

Perubahan APBD Batam 2026 Disahkan, Anggaran Bertambah Rp294,36 Miliar

×

Perubahan APBD Batam 2026 Disahkan, Anggaran Bertambah Rp294,36 Miliar

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Batam mengesahkan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna DPRD Batam, Jumat (11/9/2026)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — DPRD Kota Batam mengesahkan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Batam, Jumat (11/9/2026) malam, setelah Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan dan mendapat persetujuan anggota DPRD yang hadir.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad turut hadir bersama jajaran Pemko Batam, Forkopimda dan perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Juru Bicara Banggar DPRD Batam Muhammad Fadli SE mengatakan, perubahan APBD membuat total anggaran daerah meningkat dari Rp4,299 triliun menjadi Rp4,594 triliun.

Dengan demikian, terjadi penambahan sekitar Rp294,36 miliar dibandingkan APBD awal 2026.

“Melalui proses telaah yang berlapis dan sistematis tersebut, kita bersama telah memastikan tidak adanya ruang bagi terjadinya tumpang tindih data atau duplikasi anggaran di setiap urusan pemerintahan,” kata Fadli saat membacakan laporan Banggar.

Menurut Fadli, pembahasan dilakukan secara bertahap melalui komisi-komisi DPRD hingga Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah.

Baca Juga :  Jambret di Lampu Merah Sei Harapan, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap alokasi anggaran memiliki dasar data yang valid dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan.

“Penyelarasan ini menjamin bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berbasis pada validitas data dan kebutuhan prioritas daerah,” ujarnya.

Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah meningkat dari Rp4,184 triliun menjadi sekitar Rp4,322 triliun.

Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat naik dari Rp2,582 triliun menjadi Rp2,765 triliun atau sekitar 7,11 persen.

Kenaikan tersebut berasal dari sejumlah komponen penerimaan, termasuk pajak daerah, retribusi serta pendapatan asli daerah lainnya.

Target pajak daerah meningkat dari sekitar Rp2,099 triliun menjadi Rp2,251 triliun atau 7,21 persen.

Sementara retribusi daerah naik dari Rp305,20 miliar menjadi Rp312,76 miliar atau sekitar 2,48 persen.

Banggar meminta pemerintah daerah memastikan target penerimaan tersebut dapat direalisasikan secara optimal.

“Badan Anggaran memandang sangat perlu untuk menekankan satu catatan strategis untuk menjadi perhatian dan komitmen kita bersama untuk mengawal secara ketat agar proyeksi pendapatan yang telah dibahas bersama, baik yang bersumber dari sektor Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah dapat tercapai secara optimal dan tepat waktu,” tegas Fadli.

Baca Juga :  Tiga Calon PMI Diselamatkan, Dua Tersangka TPPO Ditangkap di Banyuwangi

Di sisi lain, pendapatan transfer mengalami penyesuaian dari sekitar Rp1,603 triliun menjadi Rp1,555 triliun.

Belanja operasi naik dari sekitar Rp3,438 triliun menjadi Rp3,626 triliun. Belanja modal bertambah dari Rp842,53 miliar menjadi Rp943,64 miliar.

Sementara belanja tidak terduga meningkat dari Rp19,24 miliar menjadi Rp23,55 miliar.

Pada belanja modal, alokasi peralatan dan mesin meningkat dari sekitar Rp154,15 miliar menjadi Rp204,45 miliar.

Anggaran jalan, jaringan dan irigasi juga naik dari sekitar Rp357,85 miliar menjadi Rp433,98 miliar.

Banggar turut mencatat pemenuhan sejumlah mandatory spending. Anggaran pendidikan mencapai Rp1,331 triliun atau 28,98 persen dari total APBD.

Belanja infrastruktur publik dialokasikan sekitar Rp1,593 triliun atau 34,68 persen. Sementara belanja pegawai mencapai Rp1,663 triliun atau 36,20 persen.

Pada sisi pembiayaan, nilainya meningkat dari sekitar Rp115,5 miliar menjadi Rp272,48 miliar.

Banggar menjelaskan pembiayaan tersebut digunakan untuk menutup defisit sehingga struktur Perubahan APBD 2026 dapat berada dalam posisi berimbang.

“Untuk menutupi defisit belanja pada Perubahan APBD Tahun 2026 maka ditambah sisa penerimaan pembiayaan dari SILPA sehingga Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 telah berimbang antara Belanja dan Pendapatan,” jelas Fadli.

Baca Juga :  Pelabuhan Batam Cetak Rekor, Volume Peti Kemas Naik 18 Persen Sepanjang 2025

Setelah laporan Banggar disampaikan, Kamaluddin meminta persetujuan anggota DPRD. Persetujuan diberikan dan ditandai dengan ketukan palu.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad kemudian menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah.

Amsakar mengapresiasi proses pembahasan bersama DPRD dan meminta seluruh perangkat daerah segera menyiapkan tahapan administrasi untuk pelaksanaan Perubahan APBD 2026.

“Sesuai ketentuan yang berlaku Perda ini akan segera kami laporkan ke Gubernur Kepulauan Riau, untuk dilakukan evaluasi. Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti evaluasi tersebut nantinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Amsakar.

Pengesahan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Batam dan Wali Kota Batam.

Selain pengesahan Perubahan APBD 2026, rapat paripurna tersebut juga membahas laporan Pansus terkait perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2027, serta laporan Badan Musyawarah mengenai Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.

Dengan disahkannya Perubahan APBD 2026, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Kepulauan Riau sebelum pemerintah daerah menindaklanjuti hasil evaluasi sesuai ketentuan.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *