BintanTanjungpinang

Perkuat Program Zakat Daerah, Bintan Masuk Daftar Penerima Baznas Awards 2025

×

Perkuat Program Zakat Daerah, Bintan Masuk Daftar Penerima Baznas Awards 2025

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Bintan menerima penghargaan Baznas Awards 2025 pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Trans Conventions Centre Tanjungpinang, Senin (17/11/2025)/f-indra-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Kabupaten Bintan menerima penghargaan Baznas Awards 2025 pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Trans Conventions Centre Tanjungpinang, Senin (17/11/2025).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Hj. Saidah Sakwan, M.A, kepada Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti.

Pemkab Bintan dinilai berperan aktif dalam mendukung pengelolaan dan penguatan program zakat di Kabupaten Bintan.

Selain Bintan, sejumlah kepala daerah lain di Provinsi Kepri juga menerima penghargaan serupa atas dukungan mereka dalam peningkatan penerimaan dan pendistribusian zakat melalui Baznas.

Baca Juga :  301 Siswa SMAN 1 Bintan Timur Ikuti USBK & Tablet

Usai menerima penghargaan, Wabup Bintan Deby Maryanti menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah menyalurkan zakat melalui Baznas.

“Peran dana zakat sangat besar, mulai dari bantuan modal usaha, kesehatan, beasiswa, perbaikan rumah, hingga kebutuhan sehari-hari dan pemberian sembako,” ujarnya.

Ia menambahkan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Bintan untuk terus meningkatkan sinergi dalam optimalisasi penerimaan zakat.

“Penghargaan ini memotivasi kami agar bantuan zakat dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bintan yang membutuhkan,” tutupnya.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Matangkan Persiapan Idul Adha 1446 H, Ini Lokasi Takbiran dan Salat Id

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *