TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025).
Pelantikan tersebut berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPSK Kota Batam.
Dalam sambutannya, Ansar Ahmad menegaskan pentingnya peran BPSK dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan melindungi hak-hak konsumen.
“BPSK harus bekerja sebaik-baiknya dan memperkokoh konsolidasi demi melindungi hak-hak konsumen. Ini amanah undang-undang yang harus dijalankan dengan profesional,” ujar Ansar.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen agar penyelesaian sengketa dapat berjalan efektif.
“Batam merupakan pusat kegiatan ekonomi yang dinamis. Maka, BPSK berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen,” tambahnya.
Adapun anggota BPSK Kota Batam yang dilantik terdiri dari unsur pemerintah: Yuniarti, S.T., M.M., Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H., dan Dra. Zul Arif, M.H.; unsur pelaku usaha: Agustri Sumardi, S.E., S.H., Suharsad, Syafril Y., S.E., M.Ak.; serta unsur konsumen: Andriansyah Sinaga, Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H., dan Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H.M.
Penulis: Indra
Editor: Red












