BintanHuKrim

Peredaran Sabu di Tanjunguban Terbongkar Berkat Laporan Warga

×

Peredaran Sabu di Tanjunguban Terbongkar Berkat Laporan Warga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/f-dk

BINTAN, deltakepri.co.id — Polres Bintan menangkap dua pemuda berinisial Dv, 22 tahun, dan Dk, 22 tahun, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Manggis, Kampung Jeruk, Sabtu, 2 Mei 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Reka Geofanni, mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.

“Berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Tanjunguban. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku,” kata Reka, Kamis, 14 Mei 2026.

Baca Juga :  Gandeng BRI, Lapas Narkotika Tanjungpinang Tingkatkan Kompetensi Pelayanan Publik

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 1,1 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari tangan Dv, polisi menyita satu paket sabu, timbangan digital, dua unit telepon genggam, dompet hitam, dan kaca pirex.

Sedangkan dari Dk, petugas menemukan kotak rokok merek PSG, empat plastik bening kecil, gunting, mancis rakitan, telepon genggam, dan alat isap sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi setelah lama menganggur.

Baca Juga :  Peserta Bintan Triathlon Banyak Hadirkan Warga Negara Asing, Polisi Maksimalkan Pengamanan

“Keduanya mengaku sudah lama menganggur dan terdesak kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Reka.

Polisi menyebut Dv berperan sebagai pemilik sabu, sementara Dk bertugas mengantarkan barang kepada pembeli.

“Dv sebagai pemilik barang, sementara Dk membantu mengantar kepada pemesan,” katanya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga :  Dua Kali Beraksi, Dua Pelaku Curat di Bintan Akhirnya Tertangkap Setelah Polisi Kembangkan Penyelidikan

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *