BATAM, deltakepri.co.id — Badan Pengusahaan (BP) Batam menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 718 pegawai dalam rangka penataan sumber daya manusia di lingkungan lembaga tersebut.
Dari jumlah itu, 681 orang ditetapkan sebagai pegawai tetap dan 57 lainnya berstatus pegawai P2K. Penyerahan dilakukan di Batam, Senin, 12 Januari 2026.
Penataan kepegawaian ini merujuk pada Keputusan Kepala BP Batam Nomor 4 dan 5 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menempatkan pegawai sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi guna memperkuat kinerja lembaga.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan pembenahan sistem kepegawaian menjadi bagian penting dari upaya reformasi internal.
Ia menyebut langkah tersebut dibutuhkan agar organisasi lebih adaptif menghadapi tantangan pembangunan Batam ke depan.
“Sejarah hanya mencatat kerja-kerja luar biasa. Saya berharap 718 pegawai ini menjadi bagian dari kemajuan Batam,” kata Amsakar.
Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menilai penataan pegawai bukan sekadar proses administratif.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme aparatur dan kualitas pelayanan publik.
Li Claudia menekankan pentingnya integritas dan kinerja dalam menjalankan tugas.
Ia berharap penetapan status kepegawaian menjadi momentum bagi seluruh pegawai untuk menunjukkan dedikasi terbaik bagi organisasi.
“Ini harus menjadi titik awal untuk bekerja lebih profesional dan berintegritas demi kemajuan Batam,” ujarnya.
BP Batam menegaskan penataan SDM akan terus dilakukan secara berkelanjutan seiring dengan upaya memperkuat peran lembaga dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di kawasan Batam. (*)












