TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Pemerintah Kota Tanjungpinang menghentikan kegiatan pengurugan atau penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, setelah menemukan aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Rapat melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan hasil penelusuran pemerintah, kegiatan pengurugan yang dilakukan di lokasi tersebut masuk dalam kategori penyiapan lahan.
Namun, pelaksana kegiatan diketahui belum mengantongi dokumen lingkungan maupun perizinan yang menjadi syarat sebelum pekerjaan dimulai.
“Ada pelanggaran administratif di atas kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin, dan kita perintahkan untuk segera dihentikan. Semoga hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak serampangan melakukan kegiatan penimbunan lahan,” kata Zulhidayat.
Menurut Zulhidayat, izin lingkungan menjadi instrumen penting untuk memastikan keselamatan masyarakat dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sebelum suatu kegiatan pembangunan dijalankan.
Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang Irwan Yakub mengatakan pelaksana kegiatan, Jodi, diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Ia menilai penimbunan tanpa izin berpotensi membahayakan masyarakat maupun lingkungan sekitar karena tidak disertai kepastian mengenai rencana pembangunan maupun pengelolaan dampak lingkungan.
“Pemilik lahan dan pihak yang melakukan penimbunan tidak dapat memastikan kapan akan melaksanakan kegiatan fisik usaha yang akan dibangunnya. Tidak ada dokumen lingkungan yang dimiliki, tapi sudah melakukan kegiatan. Ini membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan. Kita akan memasang PPNS Line dan meningkatkan intensitas pengawasan,” ujar Irwan.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP diperintahkan memasang segel PPNS Line di lokasi serta melakukan pengawasan intensif untuk memastikan aktivitas pengurugan benar-benar dihentikan.
Zulhidayat menegaskan pemerintah tidak menghambat kegiatan usaha masyarakat, tetapi setiap aktivitas penyiapan lahan wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita tidak menghalangi atau menghambat kegiatan usaha masyarakat. Silakan urus dan lengkapi perizinan yang diperlukan sebelum menjalankan aktivitas. Dalam kasus ini, kita menemukan adanya pelanggaran, dan secara tegas meminta agar kegiatan dihentikan,” katanya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga meminta OPD terkait memperketat pengawasan terhadap kegiatan penimbunan lahan di wilayah lain agar pelanggaran serupa tidak terulang. (*) i












