
Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Kepala, Kejaksaan Negeri (Kejari), Joko Yuhono melakukan penandatangan Surat Kuasa Khusus (SKK) di Ruang Kerja Kajari, jalan Basuki Rahmat, Jumat (10/2/2023) pagi tadi.
Penandatanganan tersebut terkait dengan penyelesaian aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang masih dibawah penguasaan PT. Bintan inti Sukses (BIS) Kabupaten Bintan.
Rahma mengatakan SKK ini bertujuan memberikan kuasa kepada Kejari Tanjungpinang agar memfasilitasi dan memediasi percepatan penyelesaian pemulihan aset Pemko Tanjungpinang.
“Pemko Tanjungpinang berikan kuasa Kejari untuk menyelesaikan pemilikan aset milik Pemko yang masih dibawah penguasaan PT. Bintan Inti Sukses (PT.BIS) BUMD Kabupaten Bintan,” kata Rahma.
Rahma menjelaskan, aset yang masih dibawah penguasaan PT. BIS merupakan bagian dari siteplane pasar baru yang saat ini masih dilaksanakan proses pembangunan.
Aset tersebut berupa ruko 10 pintu 2 lantai harus dirubuhkan, karena akan difungsikan sebagai lahan parkir yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan pasar baru Tanjungpinang.
“Maka kami berharap kepada Kejaksaan Negeri dapat segera memfasilitasi terkait aset ini dan dapat diselesaikan dengan baik,” harapnya.
Kepala Kejari, Joko Yuhono juga menyambut baik kerjasama dan kepercayaan Pemko Tanjungpinang untuk menyelesaikan aset yang masih menjadi kendala pembangunan pasar baru Tanjungpinang.
Hal ini, kata Joko, merupakan PR bagi Kejari Tanjungpinang untuk menyelesaikan aset antara Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan.
“Sudah banyak Aset milik Pemko yang sudah kita selesaikan dengan baik, dan mudah mudahan Aset di kawasan pasar baru Tanjungpinang ini bisa segera kita selesaikan,” sebut Joko Yuhono.