BATAM, deltakepri.co.id – Pemerintah Kota Batam menyatakan telah menuntaskan penataan tenaga honorer melalui pengangkatan ribuan pegawai menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, keberhasilan tersebut berdampak pada meningkatnya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Persoalan tersebut disampaikan Pemko Batam dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PAN-RB yang digelar secara virtual, Senin (8/6/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Pemko Batam telah mengangkat sebanyak 5.934 PPPK sejak 2021 hingga 2025.
Pengangkatan tersebut mencakup formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Menurutnya, jumlah tenaga non-ASN yang tersisa pada 2025 sebanyak 432 orang juga telah terakomodasi melalui 583 formasi PPPK paruh waktu.
“Pada tahun 2026 tidak ada lagi pengadaan baru karena penataan tenaga honorer di Kota Batam telah selesai dilaksanakan,” kata Rudi.
Ia menjelaskan, jumlah aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS di Batam selama periode 2019 hingga 2026 relatif stabil di kisaran 5.400 hingga 5.700 pegawai.
Sementara jumlah tenaga non-ASN berkurang signifikan seiring pelaksanaan program pengangkatan PPPK.
Di sisi lain, peningkatan jumlah PPPK berdampak pada naiknya belanja pegawai daerah.
Berdasarkan data Pemko Batam, porsi belanja pegawai terhadap APBD mencapai 34,14 persen pada 2022, meningkat menjadi 37,10 persen pada 2024, dan diproyeksikan mencapai 39,22 persen pada 2026.
Kenaikan tersebut terutama dipicu oleh bertambahnya alokasi anggaran untuk gaji PPPK yang naik dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD setelah masa transisi berakhir.
Untuk tahun anggaran 2027, Pemko Batam memperkirakan total belanja pegawai mencapai Rp1,85 triliun dari proyeksi APBD sebesar Rp4,7 triliun.
Setelah dikurangi tunjangan guru sebesar Rp163,8 miliar, porsi belanja pegawai masih berada di angka 35,88 persen.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemko Batam mengusulkan sejumlah langkah kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua, meminta relaksasi penerapan batas maksimal belanja pegawai selama empat hingga lima tahun ke depan.
Ketiga, mengusulkan kembali adanya Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik untuk membantu pembiayaan gaji PPPK di daerah.
Keempat, mengusulkan agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak lagi masuk dalam komponen belanja pegawai.
Menurut Rudi, berdasarkan simulasi keuangan daerah, APBD Batam perlu mencapai sekitar Rp5,7 triliun agar porsi belanja pegawai dapat turun menjadi di bawah 30 persen sesuai ketentuan nasional.
Ia optimistis target tersebut dapat dicapai dalam tiga hingga empat tahun mendatang dengan asumsi pertumbuhan pendapatan daerah tetap berada pada kisaran 6,8 persen per tahun.
“Target itu realistis selama tidak ada penambahan pegawai dalam jumlah besar maupun kebijakan kenaikan gaji yang signifikan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Rapat tersebut juga diikuti Kepala BPKAD Kota Batam Malik, Kepala BKPSDM Kota Batam Hasnah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam. (*)












