TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Polda Kepulauan Riau saat ini menangani delapan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.
Dari jumlah tersebut, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara tujuh tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan penanganan kasus TPPO terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari kasus yang ditangani, satu kasus sudah dinyatakan P21 dengan jumlah tujuh orang tersangka,” kata Nona saat ditemui di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, korban yang berhasil diidentifikasi dalam sejumlah kasus tersebut terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk memberangkatkan korban, termasuk penyalahgunaan dokumen perjalanan.
“Korban terdiri dari laki-laki dan perempuan. Modus yang digunakan bermacam-macam, mulai dari penyalahgunaan paspor hingga beberapa modus lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Subdirektorat IV berhasil mengungkap kasus TPPO dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Dalam operasi yang dilakukan pada 7 Mei 2026, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
Petugas juga menyelamatkan tiga calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Hasil penyelidikan menunjukkan proses perekrutan hingga pemberangkatan korban diduga dikelola oleh jaringan yang beroperasi di Jawa Timur.
Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial LF (33) asal Banyuwangi serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso.
Ketiganya diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan data penanganan perkara PMI dan TPPO di wilayah hukum Polresta Barelang dan jajaran selama periode Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 11 laporan polisi.
Dari jumlah tersebut, empat perkara masih dalam tahap penyidikan, lima perkara berada pada tahap pertama pelimpahan berkas, dan dua perkara telah memasuki tahap dua.
Polisi juga mencatat terdapat 15 tersangka dan 29 korban dalam kasus-kasus tersebut.
Dari total korban, 21 orang berjenis kelamin laki-laki dan delapan orang perempuan.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.
Penulis: Indra
Editor: Red












