Bintan

Pemkab Bintan Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk Produk yang Aman Dikonsumsi

×

Pemkab Bintan Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk Produk yang Aman Dikonsumsi

Sebarkan artikel ini
Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika buka kegiatan Sosialisasi Produk dan Sertifikasi Fasilitas Sertifikat Halal Bagi Industri Kecil Menengah di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepri, Selasa (24/10/2023).

BINTAN, deltakepri.co.id – Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika buka kegiatan Sosialisasi Produk dan Sertifikasi Fasilitas Sertifikat Halal Bagi Industri Kecil Menengah di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepri, Selasa (24/10/2023).

Ronny Kartika menuturkan, kegiatan sosialisasi dan sertifikasi produk halal ini memang diperlukan.

Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama muslim, sehingga kepastian kandungan produk halal menjadi sebuah hal penting.

Untuk itu, menurutnya, pemerintah membuat sebuah regulasi agar setiap produk yang akan dijual dipastikan unsur-unsur yang ada terpenuhi syariat islam.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Pungli Sopir Bongkar Muat di Tanjung Uban

Dikatakannya juga, jaminan produk halal diatur di UU No. 33 tahun 2014 sampai UU No. 39 tahun 2021.

Di mana penyelenggaraan sertifikasi halal pada saat ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Sertifikasi halal pada produk penting dilakukan. Karena menjamin produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi,” ucap Ronny.

Kabid Perindustrian Disperindag Bintan, Dian Erfanita juga menyampaikan, dalam kegaiatan sosialisasi ini terdapat 100 peserta.

Terdiri dari IKM pangan, IKM fasion, rumah kontak hewan, kedai kopi, cathering dan kedai makan.

Baca Juga :  Roby Tandatangani Komitmen Antikorupsi di Gedung Merah Putih

Diungkapkannya juga, bahwa waktu pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan sertifikat produk halal dilakukan selama 2 hari, hari pertama peserta diberikan sosialisasi.

Kemudian, sambungnya, menginput perizinan dasar yang dimiliki sebelum memiliki sertifikat halal seperti Nomor induk berusaha (NIB), Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta syarat lainnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *