BINTAN, deltakepri.co.id – Ketua Panitia Pemilih (Panli), Mirwan mengatakan untuk pelaksanaan pencabutan nomor urut akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2023 dan pemilihan akan dilaksanakan pada 21 Agustus 2023.
“Untuk kedua calon wakil bupati yang diusulkan partai koalisi melalui Bupati Bintan sudah di verifikasi telah dinyatakan lengkap,” terang Mirwan, Kamis (10/08).
Ia menyebutkan, kedua calon Wakil Bupati yakni, Ahdi Muqsith dari Partai Demokrat dan Dhenok Puspita Sari dari PKS.
“Kedua calon akan merebutkan 25 suara dari anggota DPRD yang mana partai Demokrat akan mengumpulkan 8 suara dan partai Golkar 6 suara, partai Nasdem 4 suara, PLS 3 suara, PDIP 2 suara, PAN dan Hanura masing-masing 1 suara,” terangnya.
Proses pemilihan akan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Bintan dengan sistem voting tertutup.
Pemilik suara akan memberikan pilihannya untuk mendampingi Roby Kurniawan disisa masa jabatannya.
Mirwan juga menerangkan, setelah seluruh proses pemilihan Wakil Bupati Bintan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Bintan untuk disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kepri untuk ditetapkan.
“Setelah selesai, hasilnya kita serahkan. Untuk pelantikannya, sudah diluar wewenang panlih,” tutupnya.***












