BintanHuKrimTanjungpinang

Pelarian Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Berakhir di Desa Malang Rapat

×

Pelarian Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Berakhir di Desa Malang Rapat

Sebarkan artikel ini
Junior Gusmayanto pelaku pencurian sepeda motor dan barang bukti hasil pengembangan dari pelaku yang diringkus Polsek Bintan Utara (Binut) Kabupaten Bintan, Senin (04/06/2022)

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang benarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor pengembangan dari pelaku yang diringkus Polsek Bintan Utara (Binut) Kabupaten Bintan, Senin (04/06/2022).

Junior Gusmayanto (25) harus berurusan dengan kepolisian lantaran aksi pencurian tidak hanya di dilakukan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang namun pencurian juga dilakukan di wilayah hukum Polres Bintan.

“Junior merupakan rekan dan pengembangan perkara curanmor dari penangkapan yang dilakukan Polsek Binut, tersangka atas nama Budianto,” jelas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.

Mendengar pernyataan Budianto, ungkap Awal, pelaku curanmor yang dibekuk Polsek Binut, kemudian dilakukan penangakapan terhadap Junior di Tanjungpinang.

Dari hasil interogasi, polisi kembali melakukan pengembangan. Hasilnya polisi ditemukan barang bukti motor Beat BP 3510 HT di kawasan Barek Motor Kijang Kota, Bintan.

“Junior alias Buyung ini juga mengakui telah membawa kabur motor jenis Beat BP 3510 HT di Jalan Pasar Ikan Lorong Pasar Baru Tanjungpinang pada Februari 2022 lalu”.

Dikatakan Awal, pelaku merupakan spesialis pencurian motor (Curanmor) di Pasar Baru Tanjungpinang. Pelaku ditangkap di Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan, pada 1 Juli 2022 lalu.

“Pelaku juga mengaku mencuri motor di Bintan. Saat ini masih kita diselidiki,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *