BINTAN, deltakepri.co.id – Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bintan, Riang Aggraini mengatakan, berkas pemilihan Calon Bupati Bintan sisa masa jabatan periode 2021 -2024 sudah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) RI
Ia menyebutkan, pemantauan telah dilakukan melalui aplikasi SIOLA (Sistem Informasi Online Layanan Administrasi) dan telah di proses oleh unit kerja.
“Saat ini tinggal menunggu tanda tangan Mendagri,” kata Riang Aggraini saat ditemui usai pelaksanaan rapat paripurna di aula kantor DPRD Bintan, Rabu, (6/9/2023) siang tadi.
Setelah dilakukan penandatanganan l, sambungnya, ada waktu 14 hari kerja dan kepetusan Mendagri akan diberikan ke Gubenur Kepri.
“Nanti biro hukum yang akan mengambil memproses pelantikan. Yang nantinya juga akan dilantik oleh Gubernur, ” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Fiven Sumanti saat ditanya isu calon nomor urut 2 Dhenok Puspitasari akan melakukan gugatan, ia menjawab belum ada.
“Sejauh ini kita belum ada mendengar akan adanya gugatan dari Ibu Dhenok ke pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil pemilihan, kemarin,” jelas Fiven.
Ia juga menyebutkan, jika pihaknya belum menerima surat dari PTUN terkait adanya gugatan hasil dari pemilihan Wakil Bupati Bintan.
“Sekarang itu hasilnya sudah di Mendagri dan tinggal menunggu persetujuan pelantikan saja,” tambahnya.***












